BENGKULU SELATAN– Ketua Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas (LPPD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Ikhsan, menyebut belum ada fasilitas dan sarana publik yang ramah bagi penyandang disabilitas di wilayahnya sehingga daerah ini dinilai belum ramah terhadap kaum rentan tersebut.
“Bisa dikatakan, Bengkulu Selatan tidak ramah terhadap warga berkebutuhan khusus. Itu bisa dilihat dari fasilitas dan sarana publik, baik di intansi pemerintah hingga transportasi massal belum memberikan kenyamanan bagi penyandangan disabilitas,” ujar Ikhsan di Manna, Sabtu (30/6/2018).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandangan Disabilitas, sambung Ikhsan, pemerintah telah memberikan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas terkait hak ekonomi, politik, sosial dan budaya, sekaligus menjadi payung hukum warga berkebutuhan khusus agar terhindar dari beragam ketidakadilan, kekerasan, stigmasi dan diskriminasi.
Dia mengapresiasi kehadiran undang undang tersebut di Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah memiliki kepedulian terhadap kaum minoritas. Akan tetapi pelaksanaan peraturan itu belum berjalan maksimal, terutama di lingkup kabupaten. Padahal pasal 27 UUD 1945 menyebutkan, bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
“Kantor-kantor pemerintah, rumah sakit, puskesmas, pasar, trotoar, transportasi publik hingga objek wisata belum ada fasilitas khusus yang ramah bagi para penyandang disabilitas di Kabupaten Bengkulu Selatan,” ungkap Ikhsan.
Bahkan, imbuhnya, kantor bupati hingga gedung dewan sama sekali tidak layak bagi penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik.
“Seharusnya pemerintah memfasilitasi dengan membangun sarana dan fasilitas publik yang dapat diakses dan diterima semua kalangan, termasuk juga untuk penyandang disabilitas,” pintanya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Isurman mengungkapkan sejauh ini pihak eksekutif belum pernah mengajukan naskah akademis pembuatan pembuatan peraturan daerah terkait pemenuhan sarana dan fasilitas publik bagi penyandang disabilitas.
“Pemerintah daerah tidak peka terhadap keberadaan warga difabel di Bengkulu Selatan. Itulah mengapa perhatian dan keberpihakan eksekutif terhadap mereka masih minim,” ucap anggota Partai Hanura tersebut.
Mengacu data Dinas Sosial setempat, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Bengkulu Selatan mencapai 741 orang yang dibagi dalam tiga kategori yaitu, disabilitas berat, psikotik, dan potensial.


Editor: Jean Freire
Sumber: Antara