4a1cdc277f480f4604b35e292339bf9e
Foto Dok. Sekretariat DPRD Lebong

LEBONG- Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE menolak klaim PT. Pertamina Geotermal Energi (PT. PGE) yang menyebutkan kejadian tanah longsor yang menimpa pengeboran panas bumi Cluster A 28 April silam murni bencana alam. Dikatakan Teguh, penentuan status bencana alam bukanlah wewenang dari perusahan. Karena menurut Undang-undng penentuan status bencana alam atau tidak, merupakan wewenang dari Presiden, Gubernur atau Bupati.

“Meski mereka mengaku sudah menerima hasil kajian yang dilakukan oleh UGM, Klaim yang disampaikan PT. PGE baru sepihak. Sampai saat ini pemilik kewenangan belum mengeluarkan status bencana yang terjadi. Jadi jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan, ” tegas Teguh.

DPRD Lebong melalui pansus II yang telah terbentuk hingga saat ini masih terus melakukan investigasi terkait bencana yang terjadi. Dalam waktu dekat Pansus juga akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan investigasi langsung penyebab terjadinya bencana yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil bagi masyarakat ini.

“Pansus ini akan melakukan investigasi secara menyeluruh mulai dari pengkajian AMDAL perusahaan, sebelum kejadian bencana maupaun dampak yang terjadi akibat longsor dan banjir. Termasuk mempertanyakan dampak lingkungan terhadap perusahan dan dampak perusahan terhadap lingkungan selama beroprasi, ” Tambah Teguh.

Teguh mendesak agar pihak perusahan maupun pemerintah daerah dapat bekejasama melakukan tindakan normalisai alur sungai yang tertimbun material banjir longsor. Karena menurutnya hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan pascaa kejadian longsor dan banjir bandang.

“Hingga ada keputusan siapa yang bertanggungjawab atas kejadian ini, kita minta pihak perusahan jangan tinggal diam seolah-olah tidak ada kejadian. Ini sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat baik dari pihak perusahan maupaun dari Pemda Lebong sendiri, ” tukasnya.(cw3)