Bangunan Gorong-gorong yang diduga dua kali penganggaran

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Selain proyek pembangunan gedung PAUD, sejumlah proyek pembangunan yang didanai dana desa atau alokasi dana desa di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, juga menuai sorotan, yakni pembangunan pos kamling dan pembuatan gorong-gorong di desa setempat.
Bahkan, karena diduga kuat ada indikasi penyimpangan, Ketua LSM Kibar Bengkulu Utara Nodiarto mengaku sudah melaporkan dugaan penyimpangan di Desa Suka Mulya itu kepada aparat kepolisian.
“Kita telah melaporkan Kepala Desa Suka Mulya ke Polsek Giri Mulya terkait kegiatan dana DD dan ADD yang diduga banyak kejanggalan,” ungkap Nodiarto kepada sahabatrakyat.com di Arga Makmur.
Pada proyek pembangunan gedung PAUD, dugaan penyelewengannya adalah pada dana desa tahun 2015 dan 2016 dengan total anggaran Rp 139 juta lebih.
Bangunan fisik Pos Kamling 1 titik Rp 6 juta

Pada pembangunan pos kamling sebanyak 4 unit, total anggaran Rp 24 juta. Upah pekerja yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai di RAB.
Serta pembuatan gorong-gorong di empat titik dimana diduga pembayaran dilakukan sebanyak dua kali, yakni dana silpa tahun 2015 dan 2016.
Dalam perencanaan dan pembangunan, ketua BPD yang sebelumnya tidak melibatkan dalam musyawarah maupun menanda-tangani pengusulan BPD ada diRKPdes, tetapi ketua BPD waktu dijabat oleh Firdaus tidak pernah menanda tangani itu bahkan yang diduga tersebar di masyarakat stempel ganda dan tanda tangan palsu.
“Seperti siring pasang itu, tidak pakai papan merk, dan volumenya kurang dengan dana 120 juta bangunannya udah mulai pata yang baru dibangun Tahun 2016, panjangnya juga tidak cukup, 100 kiri dan 100 kanan tapi tidak sampai kami sudah ukur yang kiri itu tidak dibangun semua karena sudah ada siring masyarakat,” jelas Nodi.
Kapolsek Giri Mulya Ipda M Trisaldi Siregar SH

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, SIK melalùi Kapolsek Giri Mulya IPDA M. Trisaldi Siregar, SH membenarkan adanya laporan yang disebut LSM Kibar tersebut. Trisaldi mengatakan, pihaknya memproses laporan sebatas pengumpulan keterangan dan bukti (pulbaket).
“Setelah lengkap pulbaket, kami akan mengarahkan Nudiarto sebagai pelapor untuk ditindak-lanjuti ke Mapolres Bengkulu Utara,” kata Trisaldi. Ia beralasan, proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka merupakan ranah Mapolres BU.
Sugeng Prayitno

Terkait pembangunan gedung PAUD, Kepala Bidang Pemerintahan Masyarakat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Utara Sugeng Prayitno, S.Pd, saat dibincangi di ruang kerjanya, belum bisa memastikan benar atau tidaknya dugaan penyimpangan di Desa Suka Mulya.
“Saya mau lihat dulu ke lapangan, kita akan tanyakan terlebih dahulu ke desa kenapa tidak dipakai kalau sudah dibuat. Seharusnya kan begitu. Ada persiapan untuk muridnya dan akta pendirian. Hal ini bukan masalah diloloskan apa tidaknya, inikan kebutuhan masyarakatnya yang bangun ini kita kan tidak cek lapangan usulan desa,” kata dia.
“Nanti kita inikan biar diperiksa, kalau memang seperti itu, karena pemeriksaan berkenaan dengan pertanggung jawabanan di Inspektorat, bukan kita ngurusnya. Yang jelas untuk PAUD dan gorong-gorong kita akan cek ke lapangan terlebih dahulu, kita akan lihat dokumen yang kemarin itu yang 2015,” tambah dia.
Disinggung sejauh mana pihak DPMD dalam mengontrol anggaran-anggaran dan pembangunan Sugeng mengatakan bahwa perencanaan adalah tanggung jawab di kecamatan.
“Bukan di sini saja mulainya, kan dari kecamatan. Pembinaan langsungnya di kecamatan dan kontrol langsung itu BPD. Hingga semuanya harus dibicarakan langsung dengan BPD termasuk perencanaan, pelaksanaan dan hasilnya nanti dengan BPD semua pada akhir tahun membuat LPPDes di situ pun harus dilaporkan kepada BPD,” ucap Sugeng.
“Konsepnya begini, desa membuat usulan dibicarakan dengan BPD musyawarah desa namanya. Kalau disetujui lanjut, termasuk laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, kepala desa membuat laporannya selama setahun harus disampaikan ke BPD,” tutup Sugeng.
================
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire