BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Sidang kasus dugaan pencurian tandan buah segar kelapa sawit dengan terdakwa pasangan suami-istri, Poniran (47 tahun) dan Manisem (46 tahun), warga Kabupaten Mukomuko, kembali digelar di PN Arga Makmur, Kamis (20/10/2016).
Agenda sidang keenam yang dipimpin hakim ketua Doddy Hendrasakti, SH, itu adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU Efran, SH menuntut pasutri itu dengan ancaman pidana penjara yang berbeda. Poniran dituntut satu tahun, sedang Manisem delapan bulan penjara. Menurut Jaksa Efran, keduanya terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Seperti diberitakan, Poniran dan Manisem dilaporkan oleh manajer perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) ke Mapolsek Mukomuko Selatan atas dugaan pencurian TBS sawit yang diklaim PT DDP dari lahan usahanya, beberapa waktu lalu.
Menanggapi tuntutan JPU itu, Wawan Ersanovi, SH, kuasa hukum terdakwa, dalam nota pembelaan atau pledoinya menyangkal tuduhan dan menolak semua tuntutan yang dialamatkan kepada Poniran dan Manisem.
Menurut Wawan, sub unsur ‘dengan sengaja mengambil barang’ yang disampaikan jaksa tidak terpenuhi. Argumennya, berdasar keterangan saksi-saksi di persidangan, Poniran memanen sawit di lahannya sendiri, bukan di lahan yang diklaim PT. DDP.
“Seperti yang diungkapkan saksi Selamet, Didik, dan Asep. Mereka bersaksi bahwa Poniran pernah menanam sawit di lahan tersebut. Yang diminta tolong oleh Poniran pada saat itu, saksi Lukman juga mengatakan pernah melihat Poniran dan keluarga menanam sawit milik Poniran pada lahan tersebut dan saksi mengetahui batas tanah yang digarap oleh Poniran,” ujar Wawan.
Selain itu, tambah Wawan, saksi ahli Jamaludin dari BPN juga sudah menjelaskan bahwa keberadaan PT. DDP yang menggarap lahan milik PT. BBS tidak punya legal standing. “Aturan pinjam pakai yang dilakukan oleh PT.DDP telah menyalahi aturan,” tegasnya.
Lalu, lanjut Wawan, berdasarkan hasil survei BPN Provinsi Bengkulu, lahan itu terindikasi 336 hektar terlantar dan 41 hektar diinclave. “Saya menduga lahan yang digarap Poniran dan Manisem berada di area 336 hektar yang terlantar,” jelas Wawan.
Wawan menambahkan, “Pada tahun 1997 Poniran bersama warga lain yang menggarap lahan eks HGU PT. BBS sekitar 200 kepala keluarga bersama-sama menggarap lahan terlantar yang belukar, tetapi tidak ikut diperkarakan oleh pihak PT. DDP.”
Kuasa Hukum Poniran dan Manisem lainnya, Adillah Tri Putra Jaya, SH, menjelaskan, secara logika mana mungkin Poniran melakukan pencurian di siang hari dan membawa keluarganya (istri, anak, menantu, ducunya yang masih bayi) saat memanen. “Untuk mencuri masuk akal tidak?” ujar Adillah.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum Poniran dan Manisem juga mengingatkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Bahwa pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung tersebut disebutkan, dalam menerima perkara pencurian, penipuan, penggeledahan, penadahan, dari penuntut umum, ketua pengadilan wajib memperhatikan nilai barang yang menjadi objek perkara.
Pasal 2 ayat (2) dalam Peraturan Mahkamah Agung, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- ketua pengadlan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara cepat yang diatur dalam pasal 205-210 KUHAP.
Apa Tanggapan Bupati Mukomuko?
Bupati Mukomuko Choirul Huda, SH, saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com melalui sambungan handphone, mengharapkan penegakan hukum yang adil dalam kasus tersebut. “Yang jelas kita tidak bisa intervensi hukum,” kata dia.
Bupati Choirul Huda mengaku akan mempelajari lebih lanjut kasus yang menimpa warganya tersebut. “Akan saya tanya kepada Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan bagaimana itu. Saya belum mengetahui persoalannya persis. Yang jelas atas nama pemerintah daerah akan memberikan dukungan kepada Poniran dan Manisem,” katanya.
Penulis: MS Firman
Editor: Jees