![Pemkab Lebong masih akan mendata ulang dampak bencana banjir dan longsor di lokasi PT PGE beberapa waktu lalu/foto eko.srb.doc](http://www.bengkulu.sahabatrakyat.com/wp-content/uploads/2016/08/IMG_8289.jpg)
LEBONG, sahabatrakyat.com- PT Pertamina Geotherman Energy (PGE) akhirnya memastikan akan mengganti kerugian yang diderita warga dan petani akibat bencana banjir bandang dan longsor di lokasi proyek PT PGE Hulu Lais, Kecamatan Lebong Selatan, April 2016 lalu.
Keputusan itu dicapai dalam rapat koordinasi para pihak: Pemkab, DPRD Lebong, PT PGE, Kementerian ESDM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang digelar Rabu (26/10/2016) siang di Kantor Bupati Lebong di Tubei.
Adapun kerugian yang akan diganti PT PGE itu adalah tanam tumbuh lahan atau gagal panen masyarakat, baik lahan pertanian, perkebunan, termasuk kolam ikan warga yang ikut terdampak bencana longsor.
Validasi Data
Sebelum direalisasikan, rapat juga memutuskan membentuk tim kecil yang bertugas melakukan validasi data kerugian. Pasalnya, jumlah kerugian yang semula dilaporkan dalam proposal Rp 3,6 miliar, kini meningkat menjadi Rp 4,5 miliar lebih atau persisnya Rp 4.596.937.500. Bertambahnya nominal kerugian itu setelah warga pemilik kolam ikan ikut melapor.
“Tim ini diberi waktu satu minggu untuk melakukan validasi data. Setelah data diperoleh maka selanjutnya akan dilaksanakan proses ganti rugi tanam tumbuh. Pihak perusahaan sudah siap untuk hal ini, ” ujar Bupati Lebong H. Rosjonsyah, S.IP.
Bupati Rosjonsyah mengatakan, ia sudah memerintahkan Sekertaris Daerah untuk segera membentuk tim yang akan langsung turun ke lapangan melakukan validasi data. Tim ini akan diisi oleh PT.PGE sendiri, jajaran SKPD teknis seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta melibatkan TNI.
“Saya harapkan tim dapat bergerak cepat untuk melakukan validasi data ini. Saya juga minta agar tim bekerja dengan optimal. Jangan sampai nanti ada korban yang tidak terdata,” tambah Bupati.
Dirut PT. PGE Hulu Lais, Irvan Zainudin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya sudah menyanggupi untuk melakukan ganti rugi tanam tumbuh ini.
Hanya saja saat ditanya terkait adanya selisih total kerugian apakah nantinya akan dibayarkan sesuai dengan data terbaru atau total kerugian sesuai proposal yang masuk sebelumnya, ia belum mau berkomentar banyak. “Kita lihat saja nanti bagaimana hasil dari validasi data yang dilakukan. Setelah datanya kita terima tinggal kita cairkan ganti ruginya. Saat ini masalahnya hanya di data,” katanya singkat.
Ganti Rugi Normalisasi Lahan Belum Jelas
Selain ganti rugi tanam tubuh atau gagal panen, rapat koordinasi para pihak itu juga membahas soal normalisasi lahan. Mengingat terdapat lahan pertanian milik masyarakat yang tidak dapat ditanami kembali karena tertimbun oleh material longsor.
Berbeda dengan ganti rugi gagal panen, soal normalisasi lahan warga, sikap PT PGE justru sebaliknya. Irvan Zainudin mengatakan, perusahaan tidak bisa menanggung ganti rugi normalisasi lahan. Pihak perusahaan, kata dia, menawarkan program jangka panjang yang memberdayakan masyarakat melalui dana CSR.
Suasana rapat yang tadinya kondusif berubah agak sedikit alot. Hingga akhirnya diputuskan untuk masalah ganti rugi normalisasi lahan ditunda untuk dibahas setelah ganti rugi gagal panen selesai dilaksanakan.
“Khusus normalisasi lahan harus didiskusikan lebih lanjut bagaimana mekanisme normalisasi yang dilakukan. Kami di perusahaan tentunya juga memiliki mekanisme dan aturan. Normalisai lokasi kami yang terkena material longsor yang tidak terlalu luas membutuhkan waktu berbulan-bulan dan eksavator yang cukup banyak, ” singkatnya.
Atas hal itu, Bupati Rosjonsyah mengatakan, “Setelah ini kita akan kembali mengundang Dirut PT. PGE untuk mebahas masalah ganti rugi normalisasi lahan ini.” (cw3)