BAWASLU

BENGKULU– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu telah merilis hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi anggota DPR Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota se-Indonesia, yang diperbarui pada Rabu (25/7/2018).
Bawaslu mencatat ada 199 bakal calon yang teridentifikasi. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. Masing-masing 30 di tingkat provinsi, 148 di kabupaten, dan 21 bakal calon di tingkat kota.
Bagaimana di Bengkulu?
Untuk di Provinsi Bengkulu, teridentifikasi sebanyak 11 orang. Masing-masing empat bakal calon di tingkat provinsi, dan 7 lainnya di tingkat kabupaten.
Bakal calon di DPRD Provinsi itu adalah Hj. Rosnaini Abidin (Partai Demokrat, dapil Seluma); Ir. Sahlan Sirad (PBB, dapil Bengkulu Selatan-Kaur); Sasriponi Bahren Ronggolawe (PBB, dapil Bengkulu Selatan-Kaur); dan Ahmad Zarkasi (PKS, dapil Kota Bengkulu).
Sementara untuk DPRD tingkat kabupaten terindetifikasi di empat kabupaten. Masing-masing di Rejang Lebong (3 bakal calon), Bengkulu Utara (1), Bengkulu Selatan (1) dan Mukomuko (2).
Tiga bakal calon di Rejang Lebong adalah: Edi Iskandar (NasDem), Abu Bakar (NasDem), dan Drs. Tarmizi Usuludin, MM (Gerindra); di Bengkulu Utara: M Dain yang mendaftar lewat Partai Golkar; di Bengkulu Selatan: Drs. Fauzi Murman lewat PDIP; dan di Mukomuko: Arnadi Pelam (Hanura) dan Fery Suhardi (Gerindra).


Penulis: Jean Freire