Suasana rapat pembahasan Raperda di DPRD Bengkulu Utara, Rabu (17/5/2017)/firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Pembahasan Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diajukan Pemkab Bengkulu Utara sudah memasuki hari ketiga di DPRD Bengkulu Utara.
Tak seperti pembahasan raperda-raperda sebelumnya, alotnya pembahasan Raperda CSR ini agaknya terkait dengan sejumlah pertanyaan kalangan legislatif yang belum sepenuhnya terjawab dalam raperda tersebut.
Anggota DPRD Bengkulu Utara Slamet Waluyo Sucipto, Rabu (17/5/2017), mengatakan, Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) yang diajukan Pemkab Bengkulu Utara sebelumnya masih prematur sehingga perlu disempurnakan.
Selain landasan hukum, yakni PP Nomor 47 Tahun 2012, aturan soal sanksi dan penjabaran mekanisme penerapan raperda tersebut, kata Slamet, belum dijelaskan.
“Ini mohon ditanggapi, menyikapi PP N0 47 tahun 2012 relatif masih prematur bagi kami untuk dijadikan acuan dasar landasan untuk perda CSR,” kata dia. “Dan aturan masalah sanksi yang belum dimasukkan dalam usulan raperda CSR tersebut untuk dapat dicermati terlebih dahulu,” tambah Slamet.
Slamet yang juga ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara menambahkan, yang tak kalah penting adalah bagaimana mensinergikan Musrembang di tingkat desa, di tingkat kecamatan dan maupun di tingkat kabupaten.
Karena hal ini berkaitan dengan pembangunan yang tidak mampu didanai APBD, Provinsi, maupun APBN. “Perlu dicermati terlebih dahulu raperda ini seperti apa, pihak legislatif pada prinsipnya menyambut baik dengan adanya perda ini, cermati yang dimaksud pelaksanaannya seperti apa, indikatornya seperti apa, dan perusahaan yang diwajibkan CSR ini perusahaan yang seperti apa,” urai Slamet.
================
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire