Ketua DPRD Bengkulu Utara Membuka Rapar Paripurna

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Setelah melalui proses pembahasan, tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten BU No 4 tahun 2013 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Dewan mengikuti jalnnya rapar paripurna

Pengesahan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi yang digelar Senin (13/03/2017) di Rumah Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.
Sedangkan satu Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) 2017-2026 dipending. Ketujuh fraksi masih akan melakuakan kajian, tambahan, masukan, input kembali dari elemen yang terkait demi melengkapi terciptanya perda yang benar-benar sesuai dengan visi misi pembangunan kabupaten BU ke depan.
Anggota dewan saat mengikuti rapat paripurna

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten BU, Aliantor Harahap, SE didampingi Wakil Ketua I Bambang Irawan, ST, MH dan Wakil Ketua II Parmin, S.IP.
Hadir pula dalam rapat paripurna itu Bupati Bengkulu Utara Ir.Mian serta sejumlah pejabat eselon dua, perwakil BUMN, BUMD dan perwakilan dari unsur TNI, Polri serta organisasi wanita.
Juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir

Sekira pukul 10.50 WIB rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap, SE dan mempersilahkan tujuh fraksi untuk membacakan paparannya.
Dimulai Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya, Juhaili, SE, lalu Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicara Slamet Waluyo Sucipto, SH; Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Agus Riyadi, S.Si; Fraksi PAN melalui juru bicara Mohthadin, S,IP; Fraksi PKPI melalui juru bicara Fitra Martin; Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani melalui juru bicara Sinti Bakara, SH; dan dari Fraksi Merah Putih melalui juru bicara Dedy Syafroni.
Juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir

Bupati Bengkulu utara Ir, Mian mengatakan Riperda akan dibahas ulang karena semua itu butuh ketelitian, butuh analisis yang komprehensif. “Kita mengapresiasi temen-temen anggota DPRD telah menganilisis dengan baik, inilah namanya sharing saling isi mengisi dimana kekurangan eksekutif ada konsenderan, ada aturan, ada implikasinya bagaimana kekurangan kita ditutupi oleh lembaga sehingga menjadi baik perda yang akan disahkan,” jelas Bupati Mian.
Undangan yang menghadiri rapat paripurna (BUMN/BUMD, OPD, Dharma Wanita, TNI dan Polri)

Pemerintah, tambah bupati, mengajukan perda bukan harga mati. Itu harus disetujui tetapi adanya pembahasan, sharing ditunda sementara untuk mencarikan kondisi yang benar-benar sesuai dengan aturan dan bisa bermanfaat untuk masyarakat.
“Sebab tujuan akhirnya adalah bermanfaat untuk masyarakat kalau PAD bisa mendapatkan pundi-pundi PAD kalau pariwisata paling tidak bisa membangun kawasan itu dengan baik dan benar,” tutup Bupati. (MS. Firman/ADV).