Bupati Mian saat menyampaikan tanggapan eksekutif

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali menggelar rapat paripurna terkait nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemkab BU. Agenda rapat kali ini (Rabu, 7/3/2018) tanggapan eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD BU yang disampaikan sehari sebelumnya (6/3/2018).
Bupati BU Ir Mian yang langsung hadir dalam rapat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang memberi dukungan, perhatian, tanggapan, dan saran terkait tiga raperda yang sudah disampaikan eksekutif.
Anggota DPRD BU

Menanggapi pertanyaan Fraksi Nasdem soal pembangunan kawasan industri, Mian mengatakan, dalam pemberian izin, baik pabrik karet maupun CPO, tentu harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Termasuk di dalamnya memperhatikan lingkungan.
“Dalam pemberian izin pembangunan industri, izin lingkungan diberikan setelah melalui dokumen AMDAL maupun UKL dan UPL,” jelas Mian.
Lalu, soal kegiatan Mahgrib Mengaji, bila dilakukan secara bersama-sama, kegiatan ini dilaksanaka oleh pengurus masjid, mushola atau tenaga pengajar yang honornya dapat diaangarkan melalui dana desa.
Undangan yang hadir, Dandim 0423/BU, Kejari BU

“Dan jika dilaksanakan sendiri-sendiri di rumah masing-masing maka tenaga pengajarnya adalah orang tuanya sendiri dan tidak diberikan honor,” jelas Mian.
Bupati juga secara runtut menanggapi beberapa hal yang menjadi catatan dari fraksi-fraksi di DPRD BU terkait sosialisasi perda tentang pemilihan kepala desa serta pendampingan pada masyarakat desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa.
“Tentu akan dilaksanakan berdasarkan ketersediaan anggaran karena kami dapat memberikan sosialisasi jika didukung dengan adanya kegiatan dan anggaran,” katanya.
“Mengenai permasalahan di eks desa persiapan, kami juga meminta dukungan dari semua pihak agar kita dapat menata desa di Kabupaten Bengkulu Utara mulai dari penetapan batas desa sehingga kita dapat menata desa dengan data yang valid, melalui penataan administrasi, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan dan administrasi umum,” tambah Mian.
Mian memaparkan, upaya yang telah diambil Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tahun anggaran 2018 adalah dengan memprogramkan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa bagi kepala urusan keuangan se-kabupaten melalui APBD anggaran 2018.
Bupati Mian menyapa Anggota DPRD BU usai paripurna

Sedangkan pada tahun 2017 yang lalu telah diadakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa yaitu pelatihan manajemen bagi kepala desa se-kabupaten dalam pelaksanaannya telah dihimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan desa agar melaksnakan dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan termasuk pengeloalaan keuangan desa dengan menggunakan sistem aplikasi keuangan desa atau aplikasi Sis-Keudes yang diluncurkan BPKP Provinsi Bengkulu.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap, SE didampingi Wakil Ketua I Bambang Irawan, ST dan Wakil Ketua II Parmin, S.IP serta 24 anggot DPRD BU.
Turut hadir Dandim 0423/BU Letkol Arh Ari triseneta Nursanto,S.Sos, para Kepala SKPD di lingkungan Pemkab BU, serta undangan lainnya. (MS. Firmn/ADV)