Jakarta – Kementerian Sosial mendapat predikat “cukup informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan “Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018” diberikan KIP setelah melakukan monitoring dan evaluasi melalui kuesioner terhadap 460 Badan Publik.
Mewakili Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Akifah Elansary menerima piagam penghargaan di Istana Wakil Presiden yang diserahkan oleh Ketua KIP Gede Narayana. Inilah penghargaan pertama bidang keterbukaan informasi yang diterima Kementerian Sosial.
“Penghargaan ini merupakan buah kerja keras bersama semua unsur di Kementerian Sosial. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah berkontribusi, terutama staf di Biro Humas yang mengelola pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” kata Akifah, usai menerima penghargaan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (05/11/2018).
Akifah berharap, penghargaan ini akan memacu semangat pegawai Kementerian Sosial untuk terus meningkatkan pelayanan kepada publik. “Layanan informasi publik yang prima, akan menjamin setiap warga negara mendapat hak azasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,” katanya.
Menurut Akifah, pemenuhan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, merupakan amanat dari pasal 28F UUD 1945.
Mengutip siaran pers KIP, tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 460, terhadap kuesioner dengan indicator, sebagai berikut:
1. Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi); dan
2. Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat;
Kementerian Sosial menerima penghargaan predikat “cukup informatif” bersama dengan tujuh kementerian lain. Menurut KIP, sejalan dengan keterbukaan informasi, bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.
“Visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel,” demikian siaran pers KIP.
Pengejawantahan visi besar Keterbukaan Informasi Publik tersebut dilakukan dengan pengawasan komitmen Badan Publik dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka yang setiap tahunnya dilakukan oleh KIP melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Maksud dan tujuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik,” tulis KIP.
Selanjutnya KIP menyatakan, penganugerahan penghargaan ini bukanlah dimaknai sebagai ajang kontestasi, melainkan lebih kjepada tolok ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. (Prwr)