Kasat Reskrim Polres BU AKP M Jufri SIK saat memberikan pemahaman kepada pemilik usaha galian C/foto MS Firman

BENGKULU TENGAH, sahabatrakyat.com– Polres Bengkulu Utara melalui Unit Tipidter dan Tim Opsnal, Kamis (19/10/2017), melakukan langkah penertiban usaha pertambangan ilegal di Dusun Tanjung Sakti, Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.
Setidaknya ada lima usaha atau lokasi pertambangan yang dihentikan aktivitasnya karena belum mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP.
Kelima lokasi usaha tambang galian C itu masing-masing milik warga setempat bernama Suprapto Hasanudin, Syidina Umar, Juni Indra Leo, Firdaus, dan R. Mustika.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri mengatakan, usaha tambang yang ditertibkan itu sudah berlangsung sekitar 3 tahun terakhir.
“Bahwa benar ditemukan usaha pertambangan galian C yang dilakukan oleh warga setempat. Usaha tersebut dilakukan dengan menggunakan alat manual berupa perahu dan sekop,” jelas Jufri.
Selain mengamankan barang bukti berupa sekop dan sampel pasir sungai, polisi juga melakukan interogasi terhadap pemilik lokasi dan warga yang bekerja di TKP.
“Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Dinas LHKP Kabupaten. Benteng,” papar Jufri.
“Termasuk memberikan himbauan kepada pemilik lokasi dan warga agar tidak melakukan penambangan sebelum memiliki IUP,” lanjut Jufri.
Ia menandaskan, para pemilik usaha juga diminta membuat surat pernyataan kesanggupan tidak melakukan usaha pertambangan sampai mendapat IUP.


Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE