KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com Tiga warga Kota Bengkulu ini tampaknya harus merayakan lebaran tahun ini di dalam kurungan penjara. Bagaimana tidak, setelah dua bulan diburu dalam kasus pencurian, ketiganya berhasil dibekuk Tim Reserse Kriminal Polsek Gading Cempaka, Minggu siang (27/04/2020).

Ketiga pria itu semuanya warga di Kecamatan Singaran Pati. Masing-masing berinisial RA (22 tahun), warga Jl. Manggis Raya Kel. Panorama; RR (22 tahun), warga Jl. Danau RT.17 RW.05 Kel. Dusun Besar; dan MS (22 tahun), warga Jl. Danau RT.22 RW.05 Kel. Dusun Besar.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kapolsek Gading Cempaka mengungkapkan, dugaan pencurian dengan pemberatan oleh terduga pelaku terjadi di Toko Beras Seginim di Jalan Belimbing Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu pada Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Ruko itu milik pelapor sekaligus korban bernama Piter Rudis Bin Mawardi (29 tahun), warga Jl. Raden Fatah No. 21 RT.16 RW. 03 Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku masuk ke dalam ruko lewat lantai II setelah merusak jendela. Saat kejadian, ruko sedang kosong karena sang pemilik sedang pergi.

Setelah berhasil masuk, para pelaku lalu menjarah harta korban. Di antaranya: 2 unit Laptop (Acer Warna Hitam dan Asus Warna Putih); 2 unit jam tangan merk AC; 2 cincin emas kawin (6 gram).

Lalu, satu unit HP merk OPPO A.83 warna hitam, satu buah tas pocket mini merk En Ji warna hitam., dua unit harddisc external masing-masing 1 Terra.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah,” sebut Kapolsek.

Setelah korban melapor, Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka dipimpin Panit Reskrim Polsek Gading Cempaka IPDA Moga Nara. H melakukan lidik dan pulbaket.

Setelah mengendus para pelaku, polisi pun meringkus mereka dari dua lokasi yang berbeda. Masing-masing dari Jl. Merapi Raya dan dari Jl. Danau.


Penulis: Jean Freire