BENGKULU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Muchlis Aryanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, Senin (28/4/2025) pagi.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Muchlis Aryanto terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu. Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir serta pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kaur.

Selain itu, anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning yang turut menjadi teradu dalam perkara ini juga dikenai sanksi peringatan keras.

“Permohonan pengadu diterima sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu satu, Muchlis Aryanto, dan memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Kaur,” demikian dibacakan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI bersama anggota majelis.

DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Bawaslu juga diminta mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya, perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial LN yang memberi kuasa kepada Nurhayati dalam penanganan aduannya. LN mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Aryanto, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa.

Dalam pokok permasalahannya, pihak pengadu mendalilkan kedua teradu memiliki hubungan yang tidak wajar di luar pernikahan. Muklis Aryanto juga didalilkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada LN dalam rumah tangga mereka. (**)