BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan akan segera menerbitkan Surat Edaran Larangan Cerai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kebijakan ini mewajibkan setiap ASN yang berniat bercerai untuk terlebih dahulu melalui proses mediasi langsung dengan Gubernur sebelum mengajukan izin cerai.
“Nanti Pak Sekda buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,” tegas Helmi dalam keterangannya baru-baru ini.
Tidak hanya di tingkat provinsi, Helmi juga mengajak seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu untuk menerapkan kebijakan serupa. Hal ini menurutnya merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keutuhan rumah tangga para ASN.
Helmi menilai, dalam struktur pemerintah, kepala daerah memiliki peran sebagai pelindung dan pelestari pernikahan, sebagaimana diatur dalam peran pembinaan kehidupan berkeluarga yang juga dilandaskan pada norma agama dan sosial.
“Soal takdir betul, soal perceraian diizinkan, iya. Tapi minimal pemerintah ambil bagian. Kalau bisa bertahan, kenapa harus berpisah?” lanjutnya.
Langkah ini bukan pertama kali diterapkan oleh Helmi Hasan. Saat menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, ia juga pernah mengeluarkan imbauan resmi kepada ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk bercerai.
Gubernur berharap, kebijakan ini bisa menjadi bentuk intervensi positif pemerintah dalam membina keharmonisan keluarga ASN, mengingat banyak perceraian terjadi akibat persoalan sepele yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi dan mediasi.
Surat edaran tersebut direncanakan akan segera ditandatangani dan didistribusikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta dikoordinasikan lebih lanjut melalui forum kepala daerah se-Bengkulu. (Red)







