KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan 5 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi laporan keuangan di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2023.
Lima tersangka tersebut berinisial RMJ, NU, M, BD, dan JT. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH, MH, mengatakan bahwa kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas II A Curup.
“Kita tetapkan lima orang mantan anggota DPRD Kepahiang sebagai tersangka tambahan. Mereka juga langsung ditahan,” tegas Febrianto dalam keterangan pers, Rabu (16/7/2025).
Kelima tersangka ini disebutkan menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu. Dengan rincian: JT: Rp240 juta, M: Rp192 juta, BD: Rp260 juta, NU: Rp194 juta, RMJ: Rp320 juta.
Meski sebagian sudah mencicil pengembalian, Febrianto menegaskan bahwa nominal tersebut belum lunas seluruhnya.
Dengan penetapan ini, total sudah ada 8 tersangka dalam kasus korupsi Setwan Kepahiang. Sebelumnya, pada 7 Mei 2025 lalu, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni: RY, eks Sekretaris DPRD Kepahiang, Yi, eks Bendahara Pengeluaran tahun 2021, DR, eks Bendahara Pengeluaran tahun 2022-2023.
Febrianto menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari 20 mantan anggota DPRD Kepahiang lainnya, bahkan unsur pimpinan dewan yang disebut-sebut memiliki keterlibatan.
“Yang belum mengembalikan temuan BPK memang lima orang ini. Untuk 20 orang lainnya, termasuk unsur pimpinan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sabar saja, informasi terbaru akan kami sampaikan,” katanya.
Dalam penyidikan awal, nilai kerugian negara (KN) dalam kasus ini diperkirakan Rp11,4 miliar, namun kemudian bertambah menjadi Rp14 miliar, dan terakhir disesuaikan menjadi Rp12 miliar setelah dilakukan penetapan tersangka pada Mei 2025 lalu.
Kejaksaan masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPKP, yang kemungkinan besar masih akan berubah. (**)






