Beranda Bengkulu Alokasi gaji ke-13 ASN di Bengkulu capai Rp140,63 miliar

Alokasi gaji ke-13 ASN di Bengkulu capai Rp140,63 miliar

Bengkulu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu menyebutkan alokasi gaji ke-13 tahun 2026 untuk 34.673 aparatur sipil negara (ASN) dari instansi vertikal pusat, anggota TNI/Polri di daerah itu mencapai sekitar Rp140,63 miliar.

“Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dikawal oleh Kanwil DJPb Kemenkeu Provinsi Bengkulu bersama seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), satuan kerja, dan mitra perbankan agar penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Kemenkeu Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Sabtu.

Untuk penyaluran gaji 13 ASN dari instansi vertikal akan dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Ia menyebut bahwa pembayaran gaji 13 tersebut merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang tidak hanya bertujuan mendukung kesejahteraan ASN, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daerah.

Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya penyaluran gaji 13 tersebut dapat membantu masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, seperti pembayaran uang sekolah, pembelian perlengkapan pendidikan, buku, seragam, dan kebutuhan penunjang lainnya.

Lanjut Irfan, dengan adanya tambahan pendapatan yang diterima oleh masyarakat diperkirakan akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong aktivitas ekonomi pada sektor perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, serta UMKM di Provinsi Bengkulu.

“APBN terus hadir sebagai instrumen yang responsif dan adaptif dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pembayaran Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi perekonomian Bengkulu,” sebut dia.

Untuk itu, Kanwil DJPb Bengkulu memastikan proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.

Di sisi lain, Irfan mengimbau seluruh satuan kerja yang belum mengajukan SPM ke KPPN agar segera menyampaikan dokumen pembayaran secara lengkap dan tepat waktu guna mempercepat proses pencairan dan memastikan manfaat kebijakan dapat segera dirasakan masyarakat. (red)