Antrean tak kunjung usai meski kuota ditambah. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali mencuat, DPRD mendesak pembentukan tim gabungan untuk mengusutnya.
LEBONG – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang terus terjadi di berbagai wilayah Provinsi Bengkulu tidak lagi dipandang sekadar persoalan distribusi atau keterbatasan kuota. Di balik antrean panjang yang terus berulang, muncul dugaan adanya praktik mafia BBM subsidi yang menyebabkan pasokan tidak tepat sasaran.
Hingga Sabtu (18/7/2026), hampir setiap hari sopir angkutan umum, pengemudi truk, nelayan, petani, hingga masyarakat kecil harus rela mengantre selama berjam-jam demi memperoleh Bio Solar. Kondisi ini membuat banyak warga kehilangan waktu bekerja, pendapatan menurun, bahkan terpaksa menunda aktivitas ekonomi karena sulit mendapatkan BBM bersubsidi.
Ironisnya, di tengah kesulitan masyarakat, masih terlihat kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri perkebunan, pertambangan, maupun usaha skala besar ikut mengisi Bio Solar di sejumlah SPBU.
“Mengapa rakyat harus antre berjam-jam untuk mendapatkan subsidi yang menjadi haknya, sementara kendaraan industri diduga masih leluasa menikmati BBM yang seharusnya bukan untuk mereka?” ujar Putra, salah seorang pengendara yang mengantre pada Sabtu (18/7/2026).
Terpisah, Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa secara hukum tujuan pemberian subsidi energi sangat jelas, yakni melindungi masyarakat dan sektor tertentu yang memang berhak menerima bantuan negara.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Menurutnya, makna pasal tersebut sangat tegas. Energi yang dibiayai melalui subsidi negara harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, bukan dimanfaatkan guna memperbesar keuntungan korporasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga menjadi dasar hukum bahwa distribusi BBM wajib dilakukan sesuai peruntukannya.
Pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan turunan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu, terdapat berbagai Keputusan Menteri ESDM yang secara khusus mengatur kelompok pengguna yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Dalam berbagai ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan operasional industri, alat berat, kegiatan pertambangan, maupun usaha komersial tertentu pada prinsipnya bukan termasuk kelompok prioritas penerima BBM subsidi.
Artinya, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan bisnis dan industri semestinya menggunakan BBM non-subsidi, bukan Bio Solar yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, pertanyaan besarnya adalah mengapa praktik itu masih terus berlangsung. Persoalannya bukan lagi soal aturan karena regulasinya sudah jelas, melainkan bagaimana pengawasan dijalankan di lapangan.
Apakah lemahnya pengawasan menjadi penyebab, aparat tidak mengetahui praktik tersebut, atau justru ada pembiaran sehingga penyalahgunaan BBM subsidi terus berlangsung dari tahun ke tahun.
Masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut karena dampaknya dirasakan langsung. Sulit diterima akal jika ribuan liter BBM subsidi yang diduga digunakan kendaraan industri dapat berpindah tangan tanpa terdeteksi sistem pengawasan.
“Semakin lama praktik ini berlangsung tanpa penindakan, semakin kuat pula persepsi publik bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar kelemahan pengawasan, melainkan dugaan pembiaran terhadap penyimpangan distribusi subsidi,” tegas Dedi.
Kelangkaan Bio Solar yang terus memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Bengkulu juga mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Bengkulu. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mendesak dibentuknya tim terpadu lintas instansi untuk mengusut akar persoalan distribusi BBM subsidi yang terus berulang.
Menurut Teuku, tim gabungan tersebut harus melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Lanal Bengkulu, hingga PT Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pasokan dan distribusi BBM.
“Silakan bentuk tim gabungan. Libatkan pemerintah, kepolisian, kejaksaan, TNI, Danlanal, dan yang paling penting Pertamina sebagai sumber persoalan BBM di Bengkulu,” tegas Teuku kepada KabarDaring.ID, Rabu (15/7/2026).
Di sisi lain, petugas SPBU Kebun Tebeng menjelaskan bahwa ketersediaan Bio Solar sangat bergantung pada pasokan dari Pertamina. Jika pasokan hanya sekitar 8 ton, pelayanan biasanya berakhir pada siang hari. Namun apabila mencapai 16 ton, pengisian dapat berlangsung hingga sore.
Sebelumnya, PT Pertamina bersama BPH Migas telah menambah kuota Bio Solar subsidi untuk Provinsi Bengkulu sebanyak 1.588 kiloliter (KL) pada Juli 2026. Dengan penambahan tersebut, total kuota meningkat menjadi 107.246 KL atau sekitar 344 KL per hari.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, menyatakan pasokan Bio Solar sebenarnya tidak mengalami gangguan. Menurutnya, antrean panjang lebih dipicu meningkatnya jumlah pengguna BBM subsidi akibat selisih harga yang cukup jauh dibandingkan BBM non-subsidi seperti Dexlite.
Meski demikian, Rico tetap mengimbau seluruh perusahaan di Bengkulu agar beralih menggunakan BBM non-subsidi sehingga kuota Bio Solar dapat diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi. ***









