Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan memberikan pendampingan terhadap seorang perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban perbuatan melawan hukum yang terjadi sebanyak dua kali dalam kurun waktu berbeda.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemkab Lebong mendapatkan informasi mengenai dugaan kejadian terbaru yang menimpa korban. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Kesbangpol Lebong kemudian turun langsung ke kediaman korban sebagai langkah awal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., mengatakan, pendampingan dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah daerah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang diperlukan.
Dari hasil pendampingan awal, Pemkab Lebong juga memperoleh informasi bahwa korban sebelumnya pernah mengalami kejadian serupa pada 2024.
“Untuk kejadian tahun 2024, saat itu sudah dilakukan pendampingan oleh dinas PPA Lebong. Namun, kasus tersebut tidak sampai dilaporkan ke kepolisian karena adanya kesepakatan damai di tingkat keluarga,” ujar Syarifudin, Minggu (13/9/2026).
Sementara untuk kejadian terbaru, kata dia, baru diketahui oleh pihak pemerintah daerah sehingga DP3AP2KB bersama Kesbangpol langsung melakukan pendampingan terhadap korban.
“Untuk kejadian yang terbaru ini baru diketahui, sehingga hari ini kita turun melakukan pendampingan,” katanya.
Syarifudin menegaskan, Pemkab Lebong tidak akan tinggal diam dan akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, terutama dalam memastikan perlindungan terhadap korban.
Atas arahan Bupati Lebong, persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi pada Senin besok (14/9/2026).
Rapat tersebut akan dipimpin langsung Sekda Lebong dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta aparat kepolisian.
“Besok Senin sesuai arahan Bupati akan kita rapatkan. Kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemprov dan aparat kepolisian,” tegas Syarifudin.
Pemkab Lebong memastikan penanganan persoalan tersebut akan dilakukan secara serius dengan tetap mengedepankan kepentingan dan perlindungan korban, khususnya karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
Pemerintah daerah juga akan melihat langkah hukum dan penanganan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait serta aparat penegak hukum. ***







