Polres Bengkulu Utara saat menggelar pressrilis terkait kasus pencabulan yang menimpa seorang pelajar di Kecamatan Hulu Palik/MS Firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Kasus pencabulan yang menimpa seorang pelajar, sebut saja Mawar (15 tahun), warga Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik, merupakan akibat buruk pergaulan bebas.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warga Negara, SH, S.Ik mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kejadian itu berawal dari pergaulan bebas karena korban dan pelaku saling kenal semua.
“Ini lebih kepada persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan,” jelas Ariefaldi.
Dikatakan, dari hasil visum tidak ada indikasi telah terjadi kekerasan secara signifikan yang merupakan unsur pemerkosaan. “Memang sudah lima titik luka lama. Bukan luka baru,” sebut dia.
Di waktu yang sama ada dua kejadian yakni terjadi di pondok kebun di Desa Air Baus 1, terjadinya persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan.
Sementara di tempat kejadian kedua memang ada upaya-upaya berusaha meminta untuk melakukan persetubuhan tetapi ada penolakan dari korban sampai korban menangis sehingga akhirnya tidak terjadi apapun.
Lalu korban pulang dan ditemui oleh perangkat desa setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan dan dari saksi maupun tersangka, ada beberapa yang sudah melakukan. Bahkan sampai lima kali bersama yang bersangkutan itupun juga diakui oleh korban.
Kepada seluruh masyarakat saya menghimbau untuk menjaga khususnya yang mempunyai anak-anak dibawah umur untuk pihak keluarga benar-benar memperhatikan pergaulan anak-anaknya sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi, dan kejadian seperti ini tidak terjadi kembali.
Dari 10 orang terduga pelaku pada kejadian malam itu, kata Kapolres, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, 3 orang sebagai pelaku persetubuhan dan 4 lainnya masih dalam percobaan pencabulan namun batal karena korban melawan. Selain itu terdapat 1 orang yang hanya menjemput korban.
“Saat ini kita fokus pada pemeriksaan para tersangka yang telah berhasil diamankan. Untuk selanjutnya kemungkinan akan terjerat tersangka lain. Kami akan ungkap kejadian-kejadian sebelum ini, karena ini anak di bawah umur, konsen kami sudah direktif bahwa untuk namanya asusila anak di bawah umur kita harus proses dan kita akan lihat perkembangan dari kasus ini siapa-siapa saja yang memenuhi unsur untuk diproses tergantung dari hasil pendalaman,” tutup Kapolres.
Kasat Reskrim AKP. M Jufri, S.IK, menambahkann, kasus ini sebagai akibat pergaulan bebas yang berujung pada free sex.
“(Kasusnya) bukan diperkosa karena mereka kenal akrab satu dengan yang lain. Bahkan tersangka Ir telah 5 kali melakukan hubungan badan sejak tahun 2016,” tutup Jufri.


Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE