BENGKULU– Kantor Imigrasi Bengkulu menahan dan memintai keterangan dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.
“Ada dua orang tenaga kerja asing asal Tiongkok yang sedang dimintai keterangan terkait kelengkapan dokumen mereka,” kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Bengkulu, Markus Lenggo di Bengkulu, Senin (08/01/2018).
Ia mengatakan kedua pekerja asing tersebut diserahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu setelah menggelar inspeksi mendadak ke lokasi PLTU Teluk Sepang.
Inspeksi mendadak yang dilakukan pada Jumat (5/1) itu untuk mengetahui status ketenagakerjaan para pekerja asing di lokasi proyek tersebut.
“Beberapa pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di PLTU Teluk Sepang memang tercatat di Imigrasi,” kata Markus.
Hingga saat ini, menurut dia, belum diketahui status kedua warga negara asing tersebut apakah ilegal atau memiliki kelengkapan dokumen.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Munarwan Syaiful mengatakan kedua pekerja tersebut mengerjakan pekerjaan kasar. Keduanya sedang memotong besi saat diamankan dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang seharusnya dimiliki.
“Keduanya pekerja yang dikontrak PT Sinohydro yang mengerjakan konstruksi PLTU,” kata Munarwan.
Ia menduga sebagian pekerja asal Tiongkok lainnya yang bekerja di areal PLTU tersebut dicurigai tidak memiliki dokumen sah sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnaker Bengkulu dan Imigrasi Bengkulu. (Antara)







