BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD tentang tiga rancangan peraturan daerah kabupaten bengkulu utara. Selasa (17/12/2024).

Rancangan raperda kabupaten bengkulu Utara tersebut di antaranya. Raperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tetang pembentukan dan penyusunan perangkat derah kabupaten bengkulu utara.

Rapat Paripurna di pimpin lasung ketua DPRD bengkulu Utara Parmin, S.Ip dan wakil ketua II Herliyanto, S.Ip, anggota DPRD 22 orang sekretaris Dewan Eka Hendriyadi dan di hadiri bupati bengkulu Utara Ir.H. Mian, kepala OPD kepala FKPD, kepala Pesantren tokoh agama serta tamu undangan lainnya.

Paripurna ketiga rancangan raperda ini seluruh fraksi- fraksi DPRD dalam penyampaian kata akhirnya menyetujui di jadikan perda pemerintah daerah bengkulu utara. Nota persetujuan tersebut lasung di tanda tangani pucuk pimpinan DPRD bersama Bupati Ir.H Mian.

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Adapun Ranperda yang dibahas meliputi: Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tersebut menghasilkan keputusan bahwa seluruh fraksi di DPRD menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam sambutannya, Bupati Ir. H. Mian menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi DPRD dan pihak terkait yang telah membahas serta menyelesaikan rangkaian proses hingga persetujuan akhir terhadap ketiga Ranperda tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan terus terbuka terhadap semua masukan dan saran, baik yang disampaikan saat rapat kerja maupun melalui kata akhir fraksi. Keberhasilan ini menjadi momentum bersejarah, terutama karena adanya keterlibatan ulama dan pimpinan pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Bupati Mian.

Beliau menambahkan bahwa dengan disahkannya Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, Pemkab Bengkulu Utara kini memiliki landasan hukum untuk mendukung pengembangan pendidikan pesantren dan memberikan bantuan sesuai kemampuan daerah. Hal ini menunjukkan peran pemerintah daerah dalam mendukung pesantren dapat semakin diperkuat melalui Peraturan Daerah tersebut.

Melalui Perda ini, pemerintah daerah akan lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas pondok pesantren, sebagai bagian dari penguatan sektor pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv)