Aiptu Dessy Oktavianty

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Setelah penyidik Unit PPA Polres Rejang Lebong melakukan pemeriksaan lanjutan dan mendalami setiap keterangan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial Ma (52 tahun)–yang berprofesi sebagai petani, diketahui jika pelaku berstatus ayah kandung dan kakek tiri dari dua korban yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi, S.Ik, SH melalui Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianty di ruang kerjanya hari ini (15/03/2021) menjelaskan saat ini pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka sudah mengakui perbuatannya.

Hanya saja penyidik mendapatkan keterangan berbeda dari saksi dan korban dengan keterangan tersangka terkait berapa kali perbuatannya dilakukan.

Menurut keterangan tersangka, perbuatan cabul kepada kedua korban baru dua kali. “Namun keterangan pihak korban serta keterangan saksi-saksi pelaku sudah berulang kali mencabuli kedua korban bahkan sejak tahun 2020 lalu. Perbuatan tersebuat dilakukan oleh tersangka karena khilaf,” terang Dessy.

Lebih jauh dijelaskan Dessy, dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui jika tersangka ini sebenranya adalah ayah kandung dari korban dan juga kakek tiri dari korban lainnya.

Selain itu selama menjalankan perbuatan bejatnya kepada kedua korban, tersangka selalu menekan korbannya dengan ancaman akan memukul dan mengusir korban dari rumah jika sampai diketahui orang lain.

“Masing-masing korban selalu diancam oleh pelaku setelah mnencabuli keduanya, korban pertama diancam dengan kata-kata “awas kalau kamu melaporkan kepada orang lain akan saya usir dari rumah ini”, kemudian kepada korban berikutnya pelaku mengatakan “kalau kamu melaporkan kepada orang lain akan saya tampar,”jelas Dessy.

Untuk memastikan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur serta melengkapi berkas perkara, penyidik juga telah melakukan visum kepada kedua korbannya. Hasil visum menguatkan sudah terjadi perbuatan cabul.

Atas perbuatannya tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong dan terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik kepada tersangka yakni pasal 76E Jo pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui perbuatan bejat tersangka kepada anak kandung serta cucu tirinya itu dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Rejang Lebong pada Kamis (11/3/2021).

Selanjutnya tersangka ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Reskrim dan Opsnal intel Polres Rejang Lebong pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Curup. (brn)