BENGKULU UTARA – Tahun ini yayasan Sahabat Rakyat Sejahtera, yang bergerak dibidang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) kembali menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara berupa suntikan dana sebesar 30 Juta Rupiah.
Bantuan ini diberikan secara simbolis oleh Pemkab BU, saat gelaran Tablig Akbar bertajuk Bengkulu Utara Bersolawat memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, Rabu (14/08/2024).
Dalam agenda ini, Bupati BU diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara H. Fitriyansyah, S.STP, MM, Ketua TP PKK Kabupaten BU, Ny. Hj, Eko Kurnia Ningsih Mian, Perwakilan Forkopimda, Kakan Kemenag BU, Ketua MUI, Jajaran Kepala OPD, serta berbagai elemen masyarakat dan tamu undangan lainnya, turut hadir dan berpartisipasi dalam kemeriahan rangkaian acara.
Ketua TP PKK Kabupaten BU, berkesempatan memberikan secara simbolis bantuan dari Pemkab BU, yang diterima langsung oleh tenaga pendidik Yayasan Sahabat Rakyat Sejahtera.
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat, SKM, MM, menerangkan, bahwa Bantuan ini merupakan salah satu program dari Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, yang bergerak guna menyejahterakan setiap lembaga yang bergerak dibidang sosial.
Adapun kucuran dana ini, nantinya akan diperuntukkan untuk keperluan pemberdayaan, manajemen serta kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan di dalam yayasan.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap, semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, khususnya bagi lembaga yayasan yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial,” terang Kadis.
Terkait mekanisme, Kadis juga menambahkan, bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap lembaga yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial, juga dana ini dapat dicairkan, apabila pihak lembaga mengajukan permohonan atau proposal kepada Dinas Sosial yang dalam hal ini Dinsos BU, setelah itu, pihaknya akan mengajukan langsung kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) BU, untuk melakukan seleksi pendanaan berdasarkan hasil kajian dari jumlah peserta asuhan serta kebutuhan lainnya.
“Besarannya sesuai dengan kebutuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial selaku yang mengajukan, akan kita pilah dan pelajari dan tentunya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di daerah oleh TAPD,” ungkapnya.(RED)