BENGKULU – Anggota DPRD Kota Bengkulu aktif periode 2024–2029, Rizaldy, diduga memberikan keterangan tidak benar dalam dokumen pencalonannya sebagai legislator. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ribtazul Suhri, AB, SE, Zalman Putra, SH, MH, yang menyebut bahwa Rizaldy membuat pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana, padahal sebelumnya pernah terlibat perkara hukum dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor 269/SK/HK/05/2023/PN Bgl menyatakan bahwa Rizaldy tidak sedang dan tidak pernah melakukan tindak pidana. Padahal secara tidak langsung dia mengakui pernah melakukan tindak pidana tapi tindak pidana kealpaan. Ini artinya, ada dugaan kuat pemalsuan dokumen dan kebohongan publik,” ujar Zalman, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan berdalih bahwa hanya melakukan tindak pidana kealpaan juga terbantahkan dengan Surat Lepas yang dikeluarkan Lapas Kelas III Pagar Alam.
“Dalam surat tersebut jelas disebutkan bahwa M. Rizaldy telah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas pasal 310 KUHP dan dibebaskan pada tanggal 15 Februari 2021 menjalankan asimilasi di rumah,” terangnya.
Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi yang diberikan bergantung pada akibat kecelakaan tersebut, mulai dari luka ringan, luka berat, hingga menyebabkan kematian.
Sedangkan dari kasus Rizaldy yaitu kecelakaan lalu lintas yang menyebabkann meninggal dunia.
“Artinya masuk pada Pasal 310 Ayat (4) yang mengatur tentang kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia. Dengan ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun,” cetusnya
Namun, dokumen keputusan pengadilan pernyataan bebas pidana Rizaldy tidak digunakan sebagai syarat administratif pencalonan. Hal itu bagi Zalman sangat mencederai prinsip keterbukaan dan kejujuran dalam proses demokrasi.
“Bahkan yang bersangkutan kini aktif duduk sebagai anggota dewan dan menerima gaji dari negara. Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Jika terbukti memberikan keterangan palsu dalam dokumen resmi negara, maka Rizaldy dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP, tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di atas sumpah. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, ancaman pidananya dapat mencapai sembilan tahun penjara.
Selain itu, tindakan menggunakan dokumen dengan keterangan palsu untuk keperluan pencalonan dapat dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,
Pasal 263 KUHP yang berisi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Dijelaskannya juga, imbas Politik dari kasus ini, bahwa Rizaldy juga berpotensi dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti dari sisi etika dan integritas anggota dewan.
Zalman menegaskan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke penegak hukum.
“Kita tidak ingin demokrasi kita dipermainkan dengan manipulasi. Integritas legislatif harus dijaga,” tutupnya. (red)






