Dua terdakwa korupsi jembatan Menggiring dituntut 1 tahun dan 9 bulan penjara
Dua terdakwa korupsi jembatan Menggiring dituntut 1 tahun dan 9 bulan penjara

BENGKULU: Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan jembatan Menggiring, yakni Syahrudin dan Anas Firman Lesmana, dituntut 1 tahun dan 9 bulan pidana penjara oleh JPU Kejari Mukomuko. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan perkara yang digelar di PN Bengkulu, Kamis (17/11).

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut uang denda. Syahrudin selaku pelaksana lapangan PT Mulya Permai Laksono dituntut pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp 251 juta lebih dikurangi dengan uang titipan terdakwa pada JPU Rp 150 juta atau sekitar Rp 101,7 juta.

Jika tak membayar uang pengganti kerugian negara itu JPU meminta majelis hakim memutus menyita aset terdakwa.

Tuntutan pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan juga diberikan kepada terdakwa Anas Firman Lesmana. Direktur Utama PT Mulya Permai Laksono ini juga dituntut pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti Rp 102 juta lebih dikurangi uang titipan Rp 40 juta atau menjadi Rp 62 juta.

Jika satu bulan setelah putusan terdakwa tidak memenuhinya maka Jaksa bisa menyita harta benda untuk menutupi kerugian negara. Atau diganti kurungan 9 bulan jika harta benda tidak mencukupi.

Terhadap kedua terdakwa, JPU meminta agar pidana penjara dikurangi dengan masa penahanan. Keduanya juga dituntut tetap ditahan.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, para terdakwa juga telah menitipkan uang Rp 150 juta ke Kejari Mukomuko meskipun belum ada putusan hakim. (rrri.co.id)