Kasi Pidsus Kejati Mukomuko Agung
Kasi Pidsus Kejati Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim

BENGKULU, sahabatrakyat.com- Proses
penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Menggiring di Mukomuko kini menyasar pejabat terkait. Informasi terbaru, sudah ada tersangka baru dalam perkara ini.

Tersangka baru yang dimaksud itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Hal ini diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP yang diterima Kejaksaan dari Kepolisian.

“Itu ada PPK nya kalau tidak salah, satu orang, baru SPDP, itu kewenangan penyidik Polri ya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim. SH MH.

Agung mengatakan, perkara ini sendiri sudah akan masuk tahap pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa yang telah lebih dulu diproses. Mereka adalah Direktur Utama PT Mulya Permai Laksono Anas Firman Lesmana dan Pelaksana Lapangan PT Mulya Permai Laksono Syahrudin.

Jika tak ada perubahan, keduanya akan dituntut pada Kamis (17/11) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, para terdakwa juga telah menitipkan uang Rp 150 juta ke Kejari Mukomuko meskipun belum ada putusan hakim.

“Untuk yang diterima oleh Kejari Mukomuko sudah Rp 190 juta,” terang Agung. Adapun Kerugian Negara (KN) dalam perkara ini mencapai Rp 352 juta.

“Terhadap sisanya, semoga saja sesudah tuntutan dibacakan, atau setelah ada putusan tetap dari PN Tipikor Bengkulu. Sesuai dengan Pasal 18 setelah 30 hari putusan dibacakan nantinya, maka kami JPU bisa melakukan eksekusi terhadap harta benda kedua terdakwa untuk menutupi KN dalam perkara ini,” kata Agung.

Beberapa fakta persidangan dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Anas dan Syahrudin, bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas yang melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan Tim Justifikasi Teknis dengan merubah kedalaman dinding sumuran jembatan Menggiring dari 6 m menjadi 3 m.

Pada fakta persidangan agenda keterangan saksi, yang diketuai majelis hakim Fitrizal Yanto, SH, selain proyek penggantian jembatan Menggiring tidak selesai, proyek ini diketahui tidak diserah-terimakan, artinya status jembatan yang terbengkalai ini quo, tidak ada yang punya.

Hal ini dipastikan ketua majelis kepada kelima saksi, dan semuanya diam tanpa memberikan keterangan lain.

Keterangan saksi Yudi selaku PPK Pengawas dari BPJN, ia mengungkapkan nilai proyek pengganti jembatan Menggiring ini senilai Rp 2,6 miliar sebelum diaddendum, dan setelah dilakukan addendum menjadi Rp 4 miliar lebih.

Yudi menyebutkan pengerjaan proyek penggantian jembatan ini dilakukan selama Mei – Desember 2018, sementara di dalam lampiran penyidik tertulis sejak tanggal 10 April 2018 sampai 5 Desember 2018.

Sebagai pengawas, Yudi menerangkan proyek penggantian jembatan ini selesai hanya 54,6 persen sampai saat ini.

Fakta lainnya yakni, adanya pembongkaran jembatan lama sebelum membangun jembatan Menggiring yang tidak selesai. Hal ini dilakukan berdasarkan analisa dari konsultan perencanaan yang menyebutkan bahwa jembatan lama sudah tidak sesuai standar lagi.

Konsultan pengawas yakni saksi Bakti ataupun Kasatker dan PPK tidak dapat membuktikan secara komprehensif yang menjadi dasar pembongkaran terhadap jembatan lama. Yang akhirnya jembatan lama dibongkar, jembatan Menggiring tidak selesai alias terbengkalai.

Saksi Bakti dari konsultan pengawas mengungkapkan, ia menerima uang dari perencanaan jembatan menggiring sekitar Rp 64 juta, dan menyatakan jika jembatan itu bertahan selama 20 tahun. Namun faktanya jembatan ini terbengkalai. (RRI Bengkulu)