
BENGKULU, sahabatrakyat.com— PMKRI Cabang Bengkulu mulai merealisasikan salah satu komitmen pendampingan masyarakat di Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Bengkulu Tengah.
Pada Jumat (12/8/2021), PMKRI menggelar sosialisasi dan edukasi terkait upaya menghentikan pernikahan usia dini yang terbilang masih tinggi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, karang taruna dan anak usia sekolah di Desa Genting.
“Indonesia adalah salah satu diantara 10 negara yang memiliki angka prevalansi menikah yang cukup tinggi. Hal tersebut ditandai dengan pengajuan dispensasi pernikahan di Indonesia yang naik dari 23.700 pada tahun 2019 menjadi 34.000 di tahun 2020,” terang Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Bengkulu, Gita Bonita Turnip.
Oleh karena itu, kata Gita, perlu mendorong kebijakan publik, melakukan penguatan di tingkat akar rumput melalui kerjasama yang baik dengan seluruh elemen dan lembaga yang ada di masyarakat terkhususnya para kawula muda yang merupakan pionir utama sebagai agent of change.
Presidium Hubungan Perguruan Tinggi, Yosep Hutape, menambahkan, pernikahan usia dini memiliki banyak sekali dampak buruk. Baik itu kepada laki laki maupun perempuan.
“Secara medis pernikahan dini berpengaruh buruk terhadap kesehatan reproduksi. Dilain sisi juga berpengaruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat,’ imbuh Yosep.
Menurut dia, selama pandemi Covid-19 jumlah pernikahan dini meningkat drastis, diikuti oleh meningkatnya angka kemiskinan. Jumlah penduduk miskin bertambah menjadi 26,4 juta orang atau setara 9,8% dari populasi pada Maret 2020.
“Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun,” papar Wakil Sekretaris Jenderal PMKRI Bengkulu, Floriska Oktasia.
Kata Floriska, hukum di Indonesia mengatur batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
“Seseorang yang menikah di bawah batas usia tersebut tergolong ke dalam pernikahan dini,” sebutnya.
Floriska menambahkan, “Meningkatnya pernikahan anak pada umumnya disebabkan oleh permasalahan perekonomian, kehamilan yang tidak diinginkan, bosan belajar dari rumah, menghindari perzinahan dan bisa jadi karena kultur yang ada di dalam masyarakat.”
“Anak-anak seharusnya tidak memikul beban menjadi orang dewasa yang mengelola dunia ini dan membentuk peradaban. Anak-anak terlalu muda untuk menikah, terlalu muda untuk menjadi orangtua, terlalu muda untuk menanggung beban serta mengurus keluarga,” kata Floriska. (Rls)






