Ketua NCW Seluma Barat melaporkan Kades Lubuk Lagan ke Kejari Seluma/Foto: Anto
Ketua NCW Seluma Barat melaporkan Kades Lubuk Lagan ke Kejari Seluma/Foto: Anto

SELUMA, sahabatrakyat.com– Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa mencuat di Kabupaten Seluma. Kepala Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Seluma Barat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Seluma terkait proyek DD tahun anggaran 2020 oleh National Corruption Watch atau NCW Kabupaten Seluma.

Laporan dugaan penyimpangan proyek Dana Desa di Desa Lubuk Lagan Seluma Barat Kabupaten Seluma Nomor 0.18/NCW/Seluma Barat/2016 tertanggal 18 Januari 2021 itu disampaikan oleh Ketua NCW Seluma Barat Fathul Izhar dan diterima staf Kejari Seluma, Rabu pagi (17/2/2021) di Tais.

Dalam laporannya, NCW menyoal empat proyek atau pekerjaan yang didanai DD tahun anggaran 2020. Masing-masing adalah proyek sumur bor; proyek pengoralan jalan usaha tani; pembuatan jalan rabat beton; dan rehab jalan jembatan.

“Pada pekerjaan sumur bor dengan dana Rp 159.900.000 dengan pekerjaan 5 item di papan merek proyek disebut nilai per item Rp 26.554.000. Sedangkan menurut penemuan kami di lapangan dana satu item itu hanya sebesar Rp 20.000.000. Diduga ada mark-up pekerjaan mencapai Rp 50 juta,” sebut NCW.

Ditambah lagi, lanjut NCW, pekerjaan ditangani langsung oleh kepala desa tanpa melalui tim pelaksana kegiatan atau TPK yang sudah ditunjuk.

Papan merek kegiatan yang disorot NCW/Foto: Ist

Untuk pekerjaan pengoralan JUT di Dusun III sepanjang 2 kilometer dengan dana Rp 279.212.000, NCW menduga tak sesuai spek karena pengoralan diduga dikerjakan asal-asalan.

Pada pekerjaan pembuatan jalan rabat beton Dusun II Gang Masjid At Taqwa sepanjang 110 meter senilai Rp 59.933.000 diduga tak sesuai spek karena tidak memakai bata pelapis.

Sementara rehab jalan jembatan Dusun III dengan pagu Rp 20 juta diduga mark-up karena yang diganti hanya lantai. Dugaan mark-up senilai Rp 10 juta.

Ketua NCW Seluma Barat Fathul Izhar mengatakan, dirinya merasa ada kejanggalan dalam pelaksanaan dan penerapan dana desa tersebut sejak awal. Bahkan hingga kini terkesan tidak transparan terhadap masyarakat desa.

“Dalam hal ini saya sebagai Ketua LSM NCW sekaligus selaku warga Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Seluma Barat menyampaikan hal tersebut kepada penegak hukum kejaksaan Negeri (KEJARI) Seluma, supaya dapat menindak lanjuti persoalan dan kejanggalan di desa kami sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.


Pewarta: Sukardianto