BENGKULU – Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (27/7/2026).
Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, mengatakan laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya. LEKAD mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengerukan alur pelayaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya, tadi secara resmi sudah kami masukkan laporan tertulis ke Kejati Bengkulu. Kami berharap Kejati segera mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional demi menegakkan supremasi hukum,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, seluruh bukti dan dokumen yang dianggap menjadi dasar dugaan penyimpangan telah diserahkan kepada penyidik. Menurutnya, materi laporan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai sepanjang tahun 2025.
LEKAD juga menyoroti proses pengerukan tahap awal yang dimulai pada 3 April 2025. Menurut hasil investigasinya, pekerjaan yang semula diperkirakan selesai dalam dua pekan justru berlangsung hampir satu bulan tanpa berhasil membuka akses keluar masuk kapal secara optimal. Selain itu, LEKAD menduga pelaksanaan pekerjaan tidak melalui mekanisme lelang atau kerja sama sebagaimana mestinya serta mempertanyakan status perusahaan pelaksana dalam pekerjaan tersebut.








