KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com- Meski sudah banyak imbauan bahkan aksi penindakan, masih ada saja warga yang tak mengindahkan peringatan tak bikin kerumunan atau keramaian demi cegah penyebaran virus corona.

Seperti yang terjadi Minggu malam (05/04/2020) di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Sejumlah warung tetap buka dan membiarkan puluhan orang berkumpul ria di sana.

Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu pun terpaksa membubarkan dan mengamakan 50 orang warga yang kedapatan berkumpul di warung remang–remang itu hingga dini hari.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik., M.Si. melalui Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu Max Mariner mengungkapkan pembubaran dan pengamanan terhadap 50 orang warga tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus covid -19 di Provinsi Bengkulu.

Max mengatakan pembubaran dan pengamanan terhadap warga tersebut dilakukan di 4 lokasi warung remang–remang yang berada di kawasan wisata Pantai Panjang.

Selain membubarkan dan mengamankan ke 50 orang tersebut, pihaknya juga melakukan penutupan serta pemasangan garis polisi di warung–warung tersebut dikarenakan karena pemiliknya tidak mengindahkan imbuan Gubernur dan Kapolda Bengkulu.

Sebanyak 50 orang yang diamankan terdiri dari 41 orang pria dan 9 wanita. Sebanyak 4 orang pemilik warung juga diperiksa.

Polisi juga mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor dan 5 mobil milik pengunjung warung.

Keempat pemilik warung remang yang diperiksa anggota Reskrimum Polda Bengkulu, yakni T0 (30), warga Jalan RE Martadinata, HK (29) warga Jalan Meranti Sawah Lebar, DE (39) warga Jalan Panti Pematang Indah, dan MA (51) warga Jalan Flamboyan–semuanya warga Kota Bengkulu.

Usai diperiksa pemilik warung tidak ditahan. Mereka diberikan peringatan keras agar tidak membuka warung lagi. Jika mereka masih tetap ngotot membuka usahanya dan mengumpulkan orang banyak akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan pengunjung sebanyak 50 orang setelah dilakukan pendataan, diperkenankan pulang ke rumah masing-masing. Mereka juga diingatkan agar tidak berkumpul lagi karena jika tertangkap lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita sudah berkali-kali mengimbau warga Bengkulu, agar tidak berkumpul, karena berkumpul berpotensi terjangkit virus corona. Karena itu, masyarakat diminta tinggal di rumah saja jika tidak ada kepentingan sebaiknya tidak usaha keluar,” ujar Max.


Sumber: Tribratanewsbengkulu.com / Editor: Jean Freire