Polda geledah Bank Bengkulu soal dugaan pidana penyaluran KMK

SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – Kepolisian Daerah Bengkulu melakukan penggeledahan di Bank Bengkulu cabang Kabupaten Kepahiang terkait dugaan tindak pidana perbankan secara melawan hukum dalam penyaluran fasilitas kredit modal kerja (KMK) konstruksi ke PT. Agung Jaya Group pada 2019.

“Geledah terkait dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasillitas kredit modal kerja (KMK) konstruksi salah satu perusahaan pada Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, 2019,” kata Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Miza Yanti di Kepahiang, Selasa.

Penyidik subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan guna melengkapi barang bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pidana fasilitas kredit modal kerja tersebut.

Proses penyaluran kredit modal kerja dari Bank Bengkulu ke perusahaan yakni PT. Agung Jaya Group diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sehingga menyebabkan kredit macet.

Menurut dia, ada dua ruangan yang digeledah penyidik pada Selasa 30 September 2025, yakni ruangan pimpinan cabang serta ruang brankas sekaligus kearsipan Bank Bengkulu setempat.

Penyidik melakukan penggeledahan sekitar empat jam pada kedua ruangan mencari dokumen-dokumen melengkapi bukti dugaan pidana penyaluran kredit bank daerah tersebut.

Penyidik Fismondev yang berjumlah tujuh personel terpantau menyita satu boks berkas dokumen yang langsung dibawa ke dalam mobil menuju Polda Bengkulu.

Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi, dari pihak bank dan pihak perusahaan sebagai kreditur dan perkara itu pun sudah sampai ke tahap penyidikan. (**)