Press Release Perkara Penyeludupan Benih Lobster oleh Polda Bengkulu/Foto: Istimewa

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Perairan Kaur yang ditengarai menjadi wilayah perburuan benur lobster ternyata bukan isapan jempol belaka. Buktinya, polisi berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster dari wilayah itu pada Sabtu (25/01/2020).

Tak main-main. Jumlah benih lobster yang berhasil dicegah keluar wilayah Bengkulu itu mencapai sekitar 18.031 ekor. Jika diuangkan nilainya bisa mencapai Rp 4,5 miliar lebih.

Terungkapnya upaya penyeludupan itu dibeberkan Kapolda Bengkulu melalui Direskrimsus, Selasa (28/01/2020) dalam Konferensi Pers di Mapolda Bengkulu.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol A Tarmizi, SH, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, dan pejabat Badan Karantina Ikan Provinsi Bengkulu mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi.

“Berdasar hasil penyelidikan didapati bahwa benar lobster tersebut akan dibawa ke Provinsi Jambi melalui jalan lintas Manna-Tais-Bengkulu-Curup,” ungkap Tarmizi.

Polisi lantas melakukan upaya penangkapan. Pada Sabtu, 25 Januari 2020, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas lantas menghentikan mobil Toyota Innova berwarna silver BH 1 SI yang melintas di Jalan Tais-Bengkulu.

Hasilnya, setelah diperiksa, di dalam Innova itu ditemukan empat box berisi benih Lobster yang jumlahnya sekitar 18.031 ekor. Petugas pun segera mengamankan sopir dan seorang rekannya.

Sang sopir diketahui berinisial AP. Sedangkan rekannya berinisial IW. Keduanya mengaku hanya suruhan seseorang berinisial AL. Meski demikian, AP dan IW tetap ditahan polisi untuk menjalani proses hukum.

Kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan dan dikenakan sangkaan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Mereka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp satu milyar lima ratus juta rupiah,” kata Kombes Tarmizi.


Editor: Jean Freire