Puluhan petani di Mukomuko diamankan aparat saat memanen sawit/ist
Puluhan petani di Mukomuko ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Tiga di antaranya pasal penghasutan/ist

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Polres Mukomuko Polda Bengkulu akhirnya menetapkan status tersangka kepada 40 warga petani di Mukomuko yang sebelumnya diamankan saat menggelar panen massal tandan buah segar (TBS) sawit di Desa Talang Arah, Kecamatan Air Rami, Mukomuko.

Status tersangka itu diumumkan Polres Mukomuko dalam konferensi pers, Jumat (13/5) siang di Mapolres Mukomuko yang rilisnya juga disampaikan ke media ini.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Susilo, S.H., M.H., mengungkapkan, 40 orang itu melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik PT DDP areal divisi 7 lahan eks HGU.

Dari keempat puluh tersangka, polisi menjerat mereka dalam dua kategori, yakni pelaku pencurian dan penghasut. “Ada tiga di antaranya kami tetapkan sebagai penghasut yakni BI (52), LN (28), serta ZI ( 51 ). Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4,” kata Kapolres.

Adapun keempat puluh warga yang ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial YD (43), HN (45), SN ( 49 ), MS (52), DW (28), ES (39), AD (46), AA (40), AJ (46), PS (28), HH (41), GN (22), CI (36), IS (42), RH (33), MA (33), SN (40), AZ (35), IL (45), HM (25), AI (42), AT (29), AD (24), SI (26), HSJ (27), HE (26), IS (30), HN (46), IR (53), MK (45), ZI (51), WU (25), ES (37), BI (52), SN (32), HO (35), AI (31), HH (27), LN (28), dan RI (50).

“Dari keempat puluh tersangka kami sita barang bukti berupa 13 unit mobil carry, 4 unit motor, 14 egrek, 25 unit tojok, parang, 27 hp android, serta 6 hp non Android,” kata Witdiardi.

Ia mengatakan, penangkapan keempat puluh pelaku pencurian TBS sawit yang ditetapkan menjadi tersangka berawal pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB, personil PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan patroli.

Lalu sekira pukul 10.00 WIB ketika sampai di areal Divisi 7 lahan eks HGU PT. BBS (sekarang dikelola PT.DDP), personil berhasil mengamankan beberapa warga yang sedang melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik PT.DDP secara massal.

“Polres Mukomuko tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum serta mengutamakan prosedural dan tetap mengedepankan sikap humanis kepada seluruh tersangka,” ujar Witdiardi.

“Dan dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian yang dilakukan keempat puluh tersangka tersebut diawali para pelaku memiliki grup WA PPPBS (Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera), pada pukul 08.00 WIB tersangka LN selaku anggota LSM Akar News yang mendampingi P3BS mengajak anggota grup untuk melakukan pencurian dan dimotori juga oleh tersangka AD warga Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, setelah para pelaku berkumpul kemudian dengan menggunakan 13 R4 pick up bersama sama melakukan pencurian TBS milik PT DDP,” kata Kapolres.

Kapolres Mukomuko menambahkan, sebelum para pelaku melakukan pencurian TBS tersangka LN (LSM) menyiapkan absensi dan mengabsen para pelaku yang ikut dalam kegiatan panen TBS milik PT DDP tersebut.

“Semua pelaku dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terluka serta tersangka diperlakukan dengan baik,” kata Kapolres Mukomuko. (rls)