Empat tersangka kasus human traficking diperiksa penyidik Polda Bengkulu/Ist

BENGKULU, sahabatrakyat.com- Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang atau human traficking dengan modus bekerja di panti pijat, Kamis (30/04/2020).

Empat orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari TKP. Polisi juga sempat mengamankan pasangan pria dan dan wanita serta sejumlah pengunjung saat penggrebekan berlagsung.

Hasil pemeriksaan, empat tersangka diketahui berasal dari kabupaten/kota yang berbeda. Dua asal Kota Bengkulu dan lainya asal Lebong dan Rejang Lebong.

Warga asal Kota Bengkulu masing-masing berinisial HS (38 tahun), warga Perum Kirana Blok J Kel. Kandang Emas Kec. Kampung Melayu; dan SU (17 tahun), warga Perumahan Sakinah Kelurahan Sawah Lebar.

Warga asal Rejang Lebong adalah WI (34 tahun), asal Kel. Kesambe Baru Kec. Curup Timur. Sedang yang asalnya dari Kabupaten Lebong adalah MI (20 tahun), dari Desa Talang Leak l Kec. Bingin Kining.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengungkapkan kasus perdagangan orang tersebut diungkap di Panti Pijat Putri di Jalan Jenggalu, Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Sudarno menambahkan, informasi awal datang dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perdagaan Orang yang dilakukan di panti tersebut.

Setelah dipastikan, polisi lalu mendatangi lokasi. Tiba di TKP, polisi menemukan dua pasang pria dan wanita berada dalam satu kamar, sehingga langsung diamankan. Termasuk beberapa pengunjung yang berada di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 950 ribu dan dua buah kondom yang belum dipakai.


Sumber: tribratanewsbengkulu.com | Editor: Jean Freire