LEBONG — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar terus digencarkan. Polres Lebong menggelar kegiatan sosialisasi bahaya narkoba, lem Aibon, serta berbagai zat adiktif lainnya di SMK Negeri 2 Lebong, Kamis (30/07/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh para siswa dan dewan guru sebagai bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan barang terlarang yang dapat merusak kesehatan dan masa depan.

Dalam penyampaiannya, Iptu Nur Huda, S.H., M.H. menegaskan pentingnya peran pelajar dalam menjauhi narkoba serta berani menolak segala bentuk ajakan yang mengarah pada penyalahgunaan zat berbahaya. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan lem Aibon dan zat sejenis dapat berdampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental.

“Generasi muda adalah aset bangsa. Jangan sampai masa depan rusak hanya karena mencoba hal-hal yang dilarang. Bijaklah dalam pergaulan dan berani berkata tidak pada narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Muara Aman, Dekky Yogie Azhar, S.Sos., M.A.P., menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini sangat penting sebagai bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan dunia pendidikan dalam membentuk karakter pelajar yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Edukasi seperti ini harus terus dilakukan agar siswa memiliki pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba sejak dini,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala SMK Negeri 2 Lebong, Hendri Gunawan, M.Pd., juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia berharap melalui sosialisasi ini, para siswa semakin sadar akan pentingnya menjaga diri dan menjauhi pergaulan yang dapat menjerumuskan.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari narkoba. Kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh siswa untuk tetap fokus pada pendidikan dan masa depan,” katanya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan zat berbahaya lainnya.