BENGKULU – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pihak dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Provinsi Bengkulu. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2025 di Aula Merah Putih, Selasa (26/8).
“Permasalahan pertanahan ini tidak akan pernah ada habisnya, tapi dengan sinergi Tim GTRA kita bisa atasi isu-isu di masyarakat, termasuk kabar-kabar yang tidak jelas sumbernya. Reforma Agraria harus benar-benar berdampak bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Helmi Hasan.
Dalam kesempatan itu, Helmi juga mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan untuk ketahanan pangan. Bersama Kapolda Bengkulu, ia menggagas lomba penyediaan lahan jagung seluas satu hektare di setiap desa dan kelurahan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi sumber pendapatan desa sekaligus menjaga ketersediaan pangan.
“Setiap desa dan kelurahan diharapkan memiliki lahan minimal satu hektare. Sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan sekaligus menjadi pendapatan bagi desa maupun kelurahan,” jelasnya.
Gubernur pun menekankan pentingnya dukungan penuh dari forkopimda, pembentukan Tim GTRA di tingkat kabupaten/kota, serta penguatan program melalui penganggaran APBD.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, selaku Plh. Tim GTRA, menegaskan bahwa percepatan Reforma Agraria menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan redistribusi tanah.
“Dari 1.241 target redistribusi tanah di Provinsi Bengkulu, masih ada 881 bidang yang belum dapat ditindaklanjuti. Penataan kembali tanah eks HGU harus segera dilakukan oleh Menteri ATR/BPN,” tegas Indera.
Adapun tanah yang masuk dalam penataan kembali eks HGU meliputi:
- Pelepasan sebagian HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Bengkulu Utara.
- Pelepasan sebagian HGU Nomor 07 atas nama PT Bimas Raya Sawitindo di Kabupaten Bengkulu Utara.
- Pelepasan sebagian HGU Nomor 12 atas nama PT Purnawira Dharma Upaya di Kabupaten Bengkulu Utara.
- Enklave HGU Nomor 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma.
Rakor GTRA 2025 juga menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya urgensi review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan kembali tanah eks HGU, pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta peningkatan peran aktif Tim GTRA dalam penyelesaian konflik pertanahan di Bengkulu. (**)





