BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara memanggil Bupati Bengkulu Utara agar hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bengkulu Utara. RDP yang dijadwalkan hari ini (5/7/2022) juga akan menghadirkan Forum TJSLP.

Dalam Rapat Dengar Pendapat terdahulu, DPRD BU melalui Komisi III melihat Forum TJSLP tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai Perda tentang TJSLP yang sudah ditetapkan. Misalnya, tata kelola yang tidak transparan dan tidak terkelola dengan baik.

Menurut ketentuan, Forum TJSLP bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya kenyamanan lingkungan. Disamping itu juga sebagai alternatif pembiayaan untuk menunjang pembangunan khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara.

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Juhaili SP mengatakan, undangan atau pemanggilan kepada Bupati selaku penasehat Forum TJSLP yang merupakan tindak lanjut permohonan Komisi III setelah rapat dengar pendapat bersama Forum TJSLP beberapa waktu lalu.

“Beberapa waktu lalu Komisi III telah menaikan nota dinas kepada pimpinan untuk bisa membuat surat kepada Bupati untuk hadir dalam rapat tersebut,” ujar Juhaili.

“Pemanggilan ini terkait progres-progres yang sudah dilaksanakan oleh Forum TJSLP ini seperti apa,” singkat Juhaili.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin menjelaskan, pemanggilan tersebut menindak lanjuti rapat kerja beberapa waktu lalu tentang TJSLP yang diindikasikan kurang berjalan.

“Kita berharap Bupati bisa hadir karena kita merupakan bagian yang sama dalam memikirkan keadaan dan kondisi di Kabupaten Bengkulu Utara,” cetus Pitra.

Komisi III, kata Pitra, pernah mempertanyakan apakah perusahaan yang ada di Bengkulu Utara sudah merealisasikan atau belum TJSLP; struktur TJSLP;  daftar perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara; Rancangan Anggaran Tahunan dan hasil audit neraca tahunan untuk melihat 3% laba bersih perusahaan yang ada di Bengkulu Utara dari tahun 2018-2021.

“Kita sudah menetapkan Perda, laporan TJLSP itu wajib karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang dan Perda. Tiga persen yang ditetapkan dalam Perda tidak dapat dibuktikan hasil audit akhir tahun, bisa dibilang laporan ini tanpa dasar, dasarnya itu Rancangan Anggaran Tahunan seperti yang dilakukan Bank Bengkulu, kemudian hasil laba bersih 3% setelah RUPS, audit membuang 3%, sementara perusahaan-perusahaan lain kan tidak melakukan hal ini,” urai Pitra.

Berdasarkan pengamatan tersebut, Pitra menilai pengawasan dan pembinaan Bupati terhadap perusahaan sangat lemah. “Walaupun perjuangan saudara Bupati dan Bappelitbangda sudah berjuang hanya kita butuh perbaikan-perbaikan ke depan,” tandasnya. (A1)