Beranda Bengkulu Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Budi Yanto Siap Uji Dakwaan JPU di...

Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Budi Yanto Siap Uji Dakwaan JPU di Persidangan

Bengkulu — Tim Kuasa Hukum Budi Yanto, yang dipimpin Lubis, S.H., M.H. dari LAW OFFICE LUBIS, S.H., M.H. & PARTNERS, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Mukomuko.

Tim Kuasa Hukum memilih untuk langsung melanjutkan proses persidangan ke pemeriksaan pokok perkara. Langkah tersebut diambil dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kami tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk langsung masuk ke pokok perkara. Kami menghargai dakwaan yang disampaikan oleh JPU sebagai bagian dari proses hukum. Selanjutnya, kami akan menguji seluruh uraian dakwaan tersebut melalui pembuktian di persidangan,” ujar Lubis, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Budi Yanto.

Menurut Lubis, pihaknya akan memanfaatkan tahapan pembuktian untuk menyampaikan fakta-fakta yang berkaitan dengan posisi dan peran hukum kliennya dalam perkara RTH Kabupaten Mukomuko tersebut.

“Insyaallah, dalam persidangan pokok perkara nanti kami akan menghadirkan saksi-saksi, saksi ahli, serta bukti-bukti surat yang relevan. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dan tidak terdapat perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan tersebut,” tegas Lubis.

Ia menambahkan, tidak diajukannya eksepsi bukan berarti pihaknya menerima atau membenarkan seluruh isi dakwaan JPU. Tim Kuasa Hukum justru memilih untuk menguji substansi dakwaan tersebut melalui pembuktian dalam persidangan.

“Kami menghormati kewenangan JPU dalam menyusun dan mengajukan dakwaan. Namun, kami juga memiliki kewajiban untuk membela kepentingan hukum klien kami. Karena itu, seluruh fakta dan alat bukti akan kami hadirkan dalam persidangan untuk menunjukkan keadaan perkara yang sebenarnya,” kata Lubis.

Dalam perkara RTH Kabupaten Mukomuko ini, Tim Kuasa Hukum menilai terdapat sejumlah fakta dan aspek hukum yang perlu diuji secara menyeluruh di persidangan, khususnya berkaitan dengan peran Budi Yanto, unsur perbuatan melawan hukum, serta pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan.

Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan saksi dan saksi ahli yang diharapkan dapat memberikan keterangan secara objektif serta mengajukan bukti-bukti surat yang relevan untuk mendukung pembelaan terhadap kliennya.

“Kami tidak ingin perkara ini dinilai hanya berdasarkan narasi dalam dakwaan. Semua harus diuji melalui alat bukti di persidangan. Dari sanalah nanti akan terlihat fakta hukum yang sebenarnya,” ujar Lubis.

Tim Kuasa Hukum Budi Yanto menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional dan tetap menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

“Kami percaya persidangan adalah ruang yang tepat untuk mencari dan menguji kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti. Kami akan berupaya maksimal membuktikan bahwa klien kami, Budi Yanto, tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan kepadanya,” tutup Lubis. (**)