
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Aliansi Masyarakat Peduli TPU Taman Bahagia Air Sebakul Kota Bengkulu, Selasa (16/3/2021), menemui Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak dan jajaran untuk berkonsultasi terkait rencana relokasi TPU Taman Bahagia oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Aliansi yang terdiri dari unsur PGI Wilayah Bengkulu, GMKI Cabang Bengkulu, PGPI
Bengkulu, tokoh masyarakat Bengkulu dan Ahli Waris itu menyampaikan bahwa rencana
relokasi telah membuat mereka resah. Mereka minta agar persoalan tidak memicu konflik antara ahli waris dengan pemerintah.
Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bengkulu Purwanto mengatakan ada beberapa hal yang disimpulkan dari konsultasi dengan Kapolres Bengkulu itu. Di antaranya bahwa Kapolres Bengkulu akan mengusulkan persoalan itu menjadi topik pembahasan dalam pertemuan para pimpinan daerah atau Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).
“Polresta juga tetap melakukan pengawasan agar nantinya tidak terjadi konflik antara
masyarakat ahli waris dengan Pemerintah Kota dan juga meminta masyarakat ahli waris
agar bergerak sesuai aturan-aturan yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan baru
nantinya,” kata Purwanto.
Selain itu, kata Purwanto, mereka juga menyampaikan kekhawatiran masyarakat yang tak tahu kemana harus mengantarkan atau menguburkan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia nantinya.
Sebelumnya, Senin (15/3/2021), Aliansi Masyarakat Peduli TPU Taman Bahagia juga telah menemui DPRD Kota Bengkulu. Namun belum ada sikap resmi DPRD terkait aspirasi masyarakat ini.
Meski demikian, surat perihal seruan penolakan atas rencana relokasi TPU Taman Bahagia Air Sebakul telah disampaikan secara resmi. Surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Kota Bengkulu itu juga ditembuskan ke DPD RI, Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, Kanwil Kementerian Agama RI, Kapolda Bengkulu dan Korem 041/GAMAS.
Aliansi menyebut alasan penolakan relokasi TPU Taman Bahagian Air Sebakul itu merujuk kepada:
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. PP ini antara lain mengingatkan agar penetapan TPU memperhatikan aspek keagamaan, sosial, dan budaya;
Kedua, Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 216 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi
Kaplingan Pemakaman Umat Muslim dan Non Muslim Pada Taman Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bengkulu tertanggal 16 Agustus 2007.
Berdasar Keputusan Walikota yang ditetapkan di masa pemerintahan Walikota Khairul Amri itu sudah diatur bahwa TPU Taman Bahagia Air Sebakul tak hanya bagi umat Kristen Protestan, melainkan juga bagi umat beragama lainnya: Islam, Katolik, Hindu dan Budha.
Ketiga, Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032. Perda ini sudah mengatur bahwa sistem pelayanan kota baru adalah di Kelurahan Bentiring dan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu. Termasuk untuk pusat perdagangan dan jasa, baik skala kota maupun kecamatan.
Alasan penolakan keempat terkait dengan ritus keagamaan. Terutama bagi mereka yang beragama Kristen, pemindahan kubur tidak bisa dilakukan serta merta. Ada proses liturgis yang harus dilalui seturut aliran dedominasi gereja masing-masing.
Kelima, alasan kultur, tradisi, adat dan budaya adat. Terutama pada masyarakat Suku Batak yang mengenal adanya prosesi pemindahan tulang belulang yang disebut mangongkal holi. Tradisi ini bermakna penghormatan kepada leluhur atas jasa-jasanya bagi keluarga dan keturunannya.
“Tradisi tersebut perlu dipersiapkan. Sebab pelaksanaannya tak hanya melibatkan keluarga inti tetapi juga keluarga besar lainnya. Karena itu ia juga membutuhkan masa persiapan, waktu yang tepat, serta biaya yang tak sedikit,” jelas Aliansi Masyarakat Peduli TPU Taman Bahagia dalam suratnya.
Pewarta: Putri Ayu Pandiangan






