Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan ada sanski administrasi yang bisa diberikan kepada warga jika menolak vaksin/Foto: brn-sahabatrakyat.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan ada sanski administrasi yang bisa diberikan kepada warga jika menolak vaksin/Foto: brn-sahabatrakyat.com

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com – Masyarakat penerima jaminan sosial (Jamsos) dan bantuan sosial (Bansos) apapun jenisnya yang ada di Rejang Lebong bersiap-siaplah untuk tidak akan mendapatkannya lagi. Setidaknya hingga akhir tahun 2021 ini. Bukan hanya itu. Pencairan Dana Desa juga akan ditunda atau dihentikan.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pelaksanaan serbuan vaksinasi massal di Rejang Lebong, Kamis (28/10/2021).

Penyampaian Rohidin tersebut tidak hanya sebatas lisan, dirinyapun memastikan jika sebagai Gubernur Bengkulu akan segera menyurati seluruh Bupati dan Walikota se Propinsi Bengkulu termasuk Rejang Lebong untuk tidak melakukan pencairan Bansos ataupun Dana Desa.

Ketegasan tersebut diambil oleh Gubernur sebagai pemberian sanksi administrasi bagi warga atau pemerintah desa dan kelurahan yang menolak divaksin dan tidak mendukung program vaksinasi yang telah dicanangkan pemerintah.

“Kita akan berikan sanksi kepada Pemerintah Desa yang tidak mendukung program vaksinasi ini, kita akan bersurat kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk menunda pencairan dana desa, kemudian bagi warga yang menolak dan tidak mau divaksin jangan diberikan bantuan sosial apapun jenisnya, saya selaku Gubernur akan segera mengkoordinasikan hal ini ke seluruh Bupati dan Walikota baik secara lisan maupun melalui surat,”sampai Rohidin.

Pemberian sanksi administrasi tersebut menurut Rohidin bukan tanpa dasar, namun turunan dari Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Dimana bagi masyarakat yang tidak mau atau menolak vaksin maka sanksinya tiga jenis mulai dari penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial (Jamsos) atau bantuan sosial (Bansos), penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan, hingga kemudian penerapan denda.

“Pemberian sanksi ini bukan mengada-ada, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, bukan tanpa dasar, ini merujuk pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 kemudian pula sudah dibahas bersama dengan Forkopimda Propinsi Bengkulu, harapannya dengan sanksi ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk vaksin,” ujar Rohidin.

Gebrakan Vaksinasi ini harus didukung oleh seluruh tingkatan, mulai dari propinsi, kabupaten, kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa, bagi pemerintah desa yang tidak mendukung dan menggerakan masyarakatnya untuk vaksin Rohidin meminta kepada Bupati untuk tidak melakukan pencairan dana desa.

“Kepentingan vaksin untuk masyarakat itu sendiri, saya menghimbau jangan dilanggar aturan yang sudah disampaikan, dan ini berlaku di seluruh Indonesia bagi masyarakat yang sehat menjadi target vaksinasi tapi tidak mau divaksin, maka ditunda atau dihentikan pelayanan-pelayanan pemerintahannya.”

“Aturan sudah ada, jangan dilanggar, ini bukan kebijakan Gubernur atau Bupati saja, ini berlaku di seluruh Indonesia, maka taatilah dan lakukanlah vaksin, vaksin ini untuk kepentingan masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Pemberlakuan sanksi administratif terkait vaksin ditegaskan oleh Rohidin bukan hanya berlaku bagi masyarakat umum saja, namun juga untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN non PNS, bahkan untuk PNS/ASN non PNS saksi yang diberikan akan lebih tegas dari masyarakat pada umumnya.

Pemerintah Propinsi Bengkulu sendiri sudah menargetkan untuk seluruh ASN di Propinsi tersebut sudah harus tervaksin keseluruhan pada bulan November nanti.

“Kalau untuk ASN mereka harusnya menjadi contoh bagi masyarakat, jika ada yang tidak mau atau menolak untuk vaksin sementara kondisinya sehat dan layak vaksin, maka sanksinya tentu akan lebih tegas, bisa sanksi penundaan kenaikan pangkat, hingga ke denda nantinya,” akhir Rohidin.

Kadis Kesehatan Propinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan terkait kegiatan vaksinasi massal yang dilaksanakan serentak, Kamis (28/10/2021) menargetkan 32 ribu dosis vaksin.

Menurutnya jika tercapai maka di Propinsi Bengkulu akan ada peningkatan jumlah masyarakat yang divaksin hingga 2 persen yang artinya cakupan saat ini baru 34 persen bisa meningkat menjadi 36 persen dan semakin mendekati target 50 persen di awal bulan November nanti.

“Target kita se Propinsi Bengkulu pada akhir November nanti mencapai 50 persen cakupaunnya, jika hari ini target 32 ribu dosis vaksin tercapai maka ada peningkatan sebanyak 2 persen, artinya jumlah cakupan bertambah dari 34 persen menjadi 36 persen nantinya,” ujar Herwan.

Kabupaten Rejang Lebong sendiri, hingga kemarin diketahui jumlah cakupan vaksinasi baru mencapai 25 persen. Jumlah tersebut masih sangat kecil hingga memaksa Rejang Lebong kembali turun ke level 3.

Terkait kondisi ini Herwan berharap melalui gebrakan vaksinasi massal yang dilaksanakan serta peningkatan pelayanan vaksinasi di wilayah ini dapat mendorong peningkatan jumlah capaian hingga Rejang Lebong dapat naik level.

“Jika bisa Rejang Lebong bisa mencapai 34 persen, maka bisa langsung naik level hingga level 1, harus kita akui memang masih sangat rendah capaian vaksinasi di Rejang Lebong, salah satunya upaya peningkatannya melalui gerakan serbuan vaksin massal ini, dan kita minta pelayanan vaksinasi tidak mengenal hari libur,” sampai Herwan. (brn)