Aktivis PMKRI, IMAPA dan warga Desa Jenggalu menggelar aksi unjuk rasa di PN Bengkulu, Senin (18/4/2022)
Aktivis PMKRI, IMAPA dan warga Desa Jenggalu menggelar aksi unjuk rasa di PN Bengkulu, Senin (18/4/2022)

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiwa Papua (IMAPA) dan belasan warga Desa Jenggalu, Kabupaten Seluma, Senin (18/4/2022) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Bengkulu.

Mereka datang menuntut keadilan terkait proses hukum yang mendera sejumlah warga Desa Jenggalu pasca aksi protes terhadap ketidak-jelasan status lahan eks PT Jenggalu Permai. Aksi protes dengan memanen sawit di lokasi justru dipidanakan oleh PT Agri Andalas beberapa waktu lalu.

Koordinator Aksi Floriska Sinurat mengemukakan, “melalui aksi yang kami lakukan hari ini, kami memohon kepada hakim agar dalam mengambil keputusan terkait dengan kasus ini, memutus seadil-adilnya dan menuntut menghentikan segala bentuk krimanlisasi yang dialami oleh masyarakat Jenggalu.”

Dalam orasinya juga ia menegaskan sikap PMKRI yang geram dengan tindakan pihak-pihak yang telah mengakibatkan ketakutan di masyarakat. Dampak dari tindakan ini mengakibatkan banyak warga yang memilih diam dan bungkam terhadap kasus yang sedang dialami oleh warga.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI Alboin Samosir yang berkesempatan hadir dalam aksi solidaritas ini menilai kasus yang dialami oleh warga Jenggalu adalah murni merupakan tindakan penyelewengan terhadap hukum.

“Sebab berkaca dari latar belakang kasus ini, PT Agri Andalas sampai detik ini tidak mampu menunjukkan legitimasi mengelola lahan tersebut alias tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Alboin.

“Oleh karena itu, dalil pencurian yang dialamatkan kepada warga tidaklah tepat adanya. Karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan puncak dari kekesalan warga terhadap perusahaan dikarenakan tidak terbuka dan merugikan masyarakat sekitar. “ ujarnya.

“Maka dari itu, dalam kesempatan aksi solidaritas kali ini, kami meminta hakim yang nantinya akan menjatuhkan putusan terhadap kasus ini dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Jenggalu. Besar harapan kami, warga dan pendamping yang ditahan dinyatakan tidak bersalah,” tandasnya.

Ketua Presidium PMKRI Bengkulu Josef Wiranto Simanungkalit mengatakan, aksi solidaritas PMKRI, IMAPA, dan warga Jenggalu bertujuan agar pihak Pengadilan memperhatikan aksi dengan teliti dan mengutamakan objektifitas dan integritas dalam mengambil keputusan.

“Kiranya pihak pengadilan terutama hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan untuk membebaskan 5 warga dan 3 orang yang mendampinginya. Sebab kejadian ini merupakan murni krimanalisasi dari para penguasa ataupun mafia tanah,” ungkapnya.

Sujarwo, warga Dusun III Mekar Sari Desa Jenggalu, menambahkan sejak awal warga sudah mempertanyakan status Agri Andalas di lahan eks PT Jenggalu Permai. Namun setelah menunggu kepastian dari Pemkab Seluma, hingga kini belum ada kepastian.

Karena belum ada kepastian, kata Sujarwo, Bupati Seluma sendiri sudah meminta agar di lahan eks PT Jenggalu Permai tidak ada akitivitas. Namun, kata Sujarwo, PT Agri Andalas tidak mengindahkan.

Lantaran jengkel warga lantas menggelar aksi protes dengan memanen sawit. Hasil panen sawit sendiri, lanjut Sujarwo, bukan untuk kepentingan pribadi. Warga sudah sepakat hasil panen digunakan untuk kepentingan bangunan desa.

“Jadi kami itu melakukan aksi. Bukan pencurian. Jadi tidak sesuai tuntutan kepada warga itu. Selama ini kan sudah ada imbauan Bupati. Mengapa Agri sendiri tidak mematuhi. Mohon kepada semua pihak yang berwenang segera menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak bupati, ya gubernur atau presiden sekalian,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Jon Sarman Saragih SH MHum yang hadir didampingi para pejabat PN Bengkulu menemui massa aksi menyampaikan komitmennya bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan hakim yang menangani kasus ini akan menjunjung tinggi integritas dan pertanggungjawabannya terhadap Tuhan.

Jon Sarman Saragih meminta semua pihak percaya kepada proses hukum di PN Bengkulu. Ia memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mempermainkan hukum. Jika ada yang melihat kejanggalan atau permainan curang oleh oknum di PN, Jon Saragih meminta dilaporkan kepadanya.

“Bahwa proses hukum perkara ini sudah berjalan sejak dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dan hari ini adalah sidang pembacaan pembelaan. Karena pembelaan, silakan masyarakat mengajukan bukti-bukti ke persidangan. Jangan di luar. Sehingga hakim bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ajukan, silakan,” kata Jon.

Jon mengatakan, persidangan juga terbuka untuk umum. Sehingga siapa pun bisa mengevaluasi, bisa memonitor langsung.

“Saya sudah membaca tuntutan masyarakat dan mahasiswa. Catat ini semua sebagai bagian mempertahankan hak bapak ibu sekalian. Sampaikan ini melalui terdakwa atau penasehat hukum terdakwa di persidangan. Meskipun ini sudah tahapan pembelaan atau duplik nanti, silakan ajukan,” kata Jon Saragih.

Jon menandaskan, jika nanti tidak puas dengan keputusan PN, ia mempersilakan perkaranya dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi bahkan ke Mahkamah Agung. (**)