Polisi saat mengamankan tsk di pondok kebunnya/ist

LEBONG, sahabatrakyat.com- Kasus pembunuhan terhadap Ade Saputra alias Ceneng (27 tahun), warga Desa Talang Baru I, Kecamatan Topos, yang juga petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) setempat akhirnya terungkap.
Polisi sudah mengamankan DM, tetangga kebun korban, Jumat (20/4/2018) siang sekitar pukul 12.05 WIB. DM diduga sebagai pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penangkapan tsk dilakukan Tim Opsnal Polsek Rimbo Pengadang dipimpin Kapolsek Ipda Alexander dan Tim Sat Reskrim Polres Lebong yang dipimpin langsung KBO Ipda Surosa serta Kanit Tipiter Ipda Kuat Santoso.
Dikutip dari bengkulunews.com, penangkapan berawal dari informasi yang didapat bahwa terduga pelaku masih berada di sekitar TKP penemuan mayat korban.
Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Tim mendapati terduga pelaku sedang merapikan jemuran kopi, saat itulah aparat secara bersama-sama melakukan penangkapan.
Data terhimpun, peristiwa berawal pada Kamis (19/4/2018) sekira jam 09.00 Wib, tersangka sedang memetik buah kopi di kebunnya.
Lalu, korban datang ke pondoknya karena sudah sering mampir dan istirahat ketika ingin bepergian ke kebun miliknya yang tak jauh dari kebun tersangka.
Sekira pukul 12.00 Wib, DM masuk ke dalam pondok miliknya dan disusul oleh korban. Saat di dalam pondok DM menyalakan api bermaksud membuat minuman kopi dengan posisi jongkok.
Tak lama berselang, korban mendekati DM dan bercanda serta mengolok-ngolok tersangka.
Diduga kesal dengan tingkah korban, DM lalu berdiri dan langsung membacok ke bagian kepala belakang korban beberapa kali.
Saat itu korban berusaha melarikan diri namun terjatuh di depan pondok. Diposisi ini tersangka lalu membacok korban beberapa kali ke arah muka dan tubuh sampai korban tidak bergerak.
Melihat korban sudah bersimbah darah, tersangka berupaya menyembunyikan parangnya di sebuah bukit tak jauh dari pondoknya.
Setelah itu DM turun ke desa dengan alasan belanja keperluan dan kembali lagi ke kebunnya.
Kapolres Lebong AKBP Andre Ghama Putra melalui Kasatreskrim Iptu Teguh Ari Aji S.Ik mengatakan saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas. “Terduga pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan. Ia diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


Editor: Jean Freire