Ilustrasi Cabuli Ponakan, Guru Ngaji Masuk Bui/foto jurnalsumatera.com

BINTUHAN, sahabatrakyat.com– Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kaur. Kali ini korbannya seorang bocah berusia 10 tahun, sebut saja namanya Melati, warga Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.

Bocah yang baru duduk di bangku kelas 2 SD itu menjadi korban pencabulan pamannya sendiri berinisial JU (39 tahun) hingga tujuh kali. Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji dan petani itu harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur, Senin (28/1/2019).

“Tersangka kita amankan di rumahnya, setelah orang tua korban melaporkan tersangka karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang tak lain keponakannya sendiri,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arif Hidayat SIK, melalui KBO Sat Reskrim IPDA Supardi, Senin (28/1/2019).

Tersangka diringkus Tim Buser Polres Kaur sekitar pukul 01.00 WIB di rumah tersangka di Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal. Tersangka diamankan polisi setelah perbuatan bejatnya yang menggauli keponakannya hingga tujuh kali dengan mengancam akan membunuh jika aksinya dibongkar ke orang lain.

Aksi pencabulan dilakukan tersangka pertama kali bulan Oktober 2018 dan terakhir kali Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tua korban.

Terbongkarnya kasus cabul ini bermula ketika orang tua korban, Ru (32 tahun) melihat tersangka main ke rumah korban dan tiba-tiba sekitar pukul 23.00 WIB tersangka memasuki kelambu tempat tidur korban, dan kemudian tersangka memegang dada korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka dan tangan kanan tersangka memegang punggung korban. Setelah itu, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Melihat kejadian ini orang tua korban yang emosi atas perlakuan tersangka langsung melaporkan tersangka ke polisi. Mendapat laporan orang tua korban itu, tim Buser Polres Kaur langsung bergerak cepat mengamankan tersangka. “Waktu kita amankan itu tersangka sempat ingin melarikan diri, tapi karena kita cepat, tersangka kita amankan,” ujar Supardi dikutip dari tribratanewsbengkulu.com, Selasa (29/01/2019).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui jika melakukan pencabulan itu sebanyak tujuh kali dengan cara mengancam korban.

Menurut pengakuan tersangka, ia tega mencabuli ponakannya itu karena dirinya merasa kecanduan dan kembali mengulangi perbuatannya berulang kali.

“Saya pertama kali itu tahun 2018 lalu dan saya melakukan itu berkali-kali karena ketagihan. Setiap saya melakukannya itu selalu mengancam korban agar tidak cerita sama orang lain,” kata tersangka.

Sementara orang tua korban sangat terkejut dan juga tak menyangka tersangka yang dikenal sebagai guru ngaji itu tega mencabuli anaknya sebanyak tujuh kali. Apalagi perbuatan tersangka itu disaksikannya sendiri.

“Sebelumnya saya hanya dapat cerita saja kalau paman anak saya ini sudah melakukan itu, tapi karena penasaran waktu itu ia (tersangka) berkunjung ke rumah dan melihat tersangka melakukan itu, baru saya melapor polisi. Saya tidak bisa ngomong lagi dan minta dihukum berat,” ujarnya singkat.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Kaur dan dijerat pasal 81,pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Jean Freire

Sumber: tribratanewsbengkulu.com