Barang Bukti dan Para Tersangka

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Satreskrim Polres Bengkulu Utara didukung Polsek Lais dan Ketahun
berhasil membekuk komplotan spesialis pencuri pakaian yang sudah beraksi di sejumlah toko.
Sebelum ditangkap, terakhir kawanan ini beraksi di toko baju Pasar D1 Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Senin (05/06/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
Aksi mereka terkuak setelah pemilik toko yang menyadari ulah para pelaku segera melaporkan aksi kejahatan komplotan itu ke Mapolsek Ketahun.
Laporan itu direspon cepat oleh polisi. Polsek Ketahun langsung berkoordinasi ke Mapolres Bengkulu Utara.
Bermodal informasi ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku, tak menunggu lama Polres BU langsung menutup semua akses jalan melalui Polsek-Polsek.
Kapolres Begkulu Utara AKBP Andhika Vishnu,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. M Jufri, S.IK didampingi KBO Reskrim IPTU Rahmat, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Polres BU saat memberikan keterangan kepada media

“Para tersangka berjumlah lima orang, masing-masing 3 laki-laki dan 2 perempuan,” kata AKP Jufri.
Para tersangka diketahui berasal dari Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Mereka adalah Masrah Siregar (54 tahun), Nining Hartini (38 tahun), Mhd Husni Mubarok (30 tahun), Muhammad Kahirudin (24 tahun), dan Yogi Saputra (20 tahun).
Dalam aksinya, kawanan ini menggunakan mobil denis warna silver bernopol BK 170 VI, yang menurut pengakuan para pelaku merupakan mobil rental.
Begini modus yang digunakan pelaku:
Satu orang perempuan (Masrah Siregar) berpura-pura sebagai pembeli untuk mengelabui kasir. Nining Hartini membuat sibuk pelayan lainnya. Sedangkan Yogi Saputra bertugas mengambil barang. Sementara kdua orang lainnya menunggu di mobil.
“Pelaku melakukan aksinya diperkirakan lebih dari dua TKP sepanjang perjalanan pelaku dari Muko-Muko sampai di Ketahun. pengakuan pelaku sudah banyak tetapi tidak tahu nama tempatnya sepanjang 5 jam perjalanan dari tempat semula (masuk dari Muko-muko),” jelas AKP Jufri.

Hanya saja, Jufri menambahkan, sampai saat ini baru satu korban yang melaporkan, yakni dari TKP di Pasar D1 Ketahun yang menderita kerugian sekitar Rp 20 jutaan.
“Kami sampaikan kepada masyarakat jika ada yang merasa kehilangan ataupun didatangi oleh pelaku ciri-ciri tersebut agar segera melapor ke Mapolsek terdekat. Karena tidak menutup kemungkinan pelaku mengambil hasil dari dagangan bapak/ibu sekalian,” imbau AKP Jufri.
“Berdasar keterangan pelaku mulai 5 jam dari penangkapan atau pengambilan di Pasar Ketahun sudah beberapa toko yang sudah dimasukin dan ada yang berhasil, ada yang tidak berhasil, pencurian yang paling besar salah satu yang di pasar D1 ketahun tersebut,” kata AKP Jufri.
Pengakuan pelaku, aksi yang mereka lakukan karena desakan ekonomi. Mereka melakukan perjalanan langsung dari Medan. Di antara mereka ada hubungan keluarga dan tetangga. Aksi itu memang sudah direncanakan untuk mendapatkan biaya persiapan lebaran nanti.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada kelompok lain yang saat ini beraksi di luar Kabupaten Bengkulu Utara. Ini pelajaran bagi kita untuk selalu antisipasi jangan sampai kecolongan lagi, untuk para pedagang toko-toko agar dapat dilengkapi dengan CCTV karena para palaku beraksi di toko-toko yang tidak memiliki CCTV di tokonya,” imbau AKP Jufri.
Di sisi lain, ungkap Jufri, tersangka Mhd Husni Mubarok mengaku sebagai mantan anggota Polri yang sudah dipecat untuk.
“Untuk kepastiannya kita akan berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara menindak lanjuti kebenarannya. Beliau menyampaikan sudah dipecat karena disersi,” kata AKP Jufri.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman pidana penjara 4 tahun. “Kita lihat perkembangannya dari peran mereka masing-masing,” tutup AKP Jufri.
Kelima tersangka kini mendekam di balik sel Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum. Bersama mereka diamankan barang bukti berupa satu unit mobil denis warna silver BK 170 VI, 4 bungkus plastik celana lepis dan berbagai macam pakaian. (MS Firman)