Polisi dan BKSDA saat turun ke lokasi dipindahkannya bunga Rafflesia/ft ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polisi terus mengusut kasus pemindahan paksa bunga Rafflesia dari lokasi tumbuh ke tempat lain agar lebih dekat ke jalan raya demi rupiah pengunjung seperti dilaporkan BKSDA Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Setelah menerima laporan itu, Polres Bengkulu Utara bersama tim BKSDA juga sudah meninjau langsung lokasi atau tempat kejadian perkara.
Kapolres AKBP Andhika Vishnu, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. M Jufri, S.IK didampingi KBO Reskrim Iptu Rahmat, SH kepada sahabatrakyat.com, Sabtu (14/07/2017), mengatakan, lokasi kejadian di Taba Penanjung, tepatnya di hutan lindung Bukit Daun.

“Ada warga Desa Taba Teret yang memindahkan bunga Raflesia yang dilindungi. Bersama Tim dari BKSDA, kami melakukan pengecekan ke TKP dan memang ditemukan lokasi bekas bunga yang dipindahkan,” kata AKP Jufri.

Jufri mengatakan, bunga yang dipindahkan tersebut mekar berjarak 1 km dari jalan raya. Lalu dipindahkan hingga cuma berjarak 10 meter dari jalan raya.
“Karena posisi lebih dekat dari jalan ini sehingga banyak pengunjung yang melihat dan warga tersebut ada memungut biaya iuran sukarela, tetapi dari pihak BKSDA dianggap bahwa perbuatan tersebut merusak ekosistem bunga tersebut,” jelas dia.

Bunga Rafflesia yang dipindahkan tampak sudah mulai membusuk/foto ist

Dikatakan, pelaku saat ini masih dalam penyelidikan. “Kita sudah melakukan pemanggilan untuk dimita keterangan, yaitu ketua kelompok dari masyarakat yang melakukan pemindahan bunga tersebut. Namun yang bersangkutan belum hadir,” kata Jufri.
Koordinator Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Bengkulu, Sofian Ramadhan, berharap peristiwa itu menjadi yang terakhir kalinya. Ia juga berharap proses hukum bisa menimbulkan efek jera.
“..dan mengedukasi pengelola puspa langka lainnya untuk benar-benar peduli dan bertindak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati,” kata Sofian.
================
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE