
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Acara pelantikan perangkat desa di Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, baru-baru ini (29/11/2017) tak berjalan mulus seperti diharapkan. Pasalnya, acara itu diwarnai aksi walkout salah seorang perangkat yang akan dilantik.
Perangkat desa yang meninggalkan acara dan lokasi pelantikan itu adalah Dahrul Effendi. Ia menolak dilantik karena jabatan yang akan diembannya tidak sesuai dengan formasi yang dilamarnya pada saat mendaftar seleksi perangkat desa.
Menurut Dahrul, saat pendaftaran dirinya melamar formasi sekretaris desa. Namun setelah diumumkan perihal kelulusan, dia justru diposisikan sebagai kepala seksi pemerintahan. Itu sebabnya dia tak mau dilantik.
“Sebab bukan formasi itu yang saya lamar saat pendaftaran seleksi perangkat desa, makanya saya menolak dilantik dan saya keluar meninggalkan acara pelantikan tersebut setelah saya bicara dengan kepala desa.
Saya secara pribadi legowo, ikhlas, meskipun bertentangan dan lain sebagainya, saya siap bila dibutuhkan bila pihak Inspektorat memita keterangan dengan hal ini,” kata Dahrul.
Dahrul mengatakan, saat mengikuti proses pendaftaran hanya ada 10 orang peserta. Lalu seorang di antaranya dicoret karena tidak memenuhi syarat umur. Sehingga praktis tinggal 9 orang.
“Tetapi yang diajukan ke kecamatan 18 orang. Patut diduga 9 orang lainnya fiktif, karena pada saat mengikuti seleksi kami hanya 9 orang,” ungkap Dahrul Effendi saat dikonfirmasi via telepon genggamnya baru-baru ini.
“Kami 9 orang ini masing-masing mendaftar sesuai dengan formasi yang diinginkan. Atas saran dan masukan kawan-kawan saya sendiri mendaftarkan diri untuk formasi sekdes. Setelah melaksanakan tes tertulis yang mencalonkan diri sebagai sekdes itu 2 orang, ternyata pas pengumuman dan saat mau pelantikan saya terpilih menjadi kasi pemerintahan, saya menduga 1 orang dalam formasi sekdes itu fiktif,” ujar Dahrul.
Terpisah, Ketua LSM Gerap Ibnu Majah mengatakan, selain Dahrul Efendi, yang mencalon sebagai sekretaris desa, ada seorang lagi yang ikut mendaftarkan diri atas nama Damlian. Pada saat pelantikan, Damlian yang menempati posisi sekdes, sehingga secara otomatis Dahrul Efendi gugur.
“Namun dalam pelantikan, Dahrul akan dilantik menjadi Kasi Pemerintahan, itu sudah melanggar Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat,” jelas Ibnu Majah.
Ibnu Majah yang juga Plt Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara, itu mengapresiasi sikap Dahrul Efendi memboikot dan langsung pulang.
“Kalau dia tetap menerima maka dia melanggar Perda,” kata Ibnu.
Selain itu, lanjut Ibnu, ada juga yang melamar formasi Kasi Pelayanan dilantik menjadi Kadun tapi tidak menolak, atas nama Dalisi sebagai Kepala Dusun 2.
“Kami mendesak pihak Inspektorat untuk memeriksa Tim Pansel yang diketuai oleh Joni, pegawai di Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Karena dari awal Pansel diduga banyak melanggar Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pemilihan Perangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa,” kata Ibnu.
Menurut Ibnu, dalam aturan, untuk menjadi calon itu diawali dengan bakal calon. Bakal Calon mendaftar, Timsel melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon perangkat desa dan membuat berita acara hasil penelitian administrasi sebelum berhak mengikuti penyaringan bakal calon perangkat desa.
“Dalam hal ini ada 4 orang yang tidak memenuhi syarat, yakni Damlian tidak mempunyai surat izin atasan karena yang bersangkutan bekerja sebagai PLD, Rahmatnita yang melamar Kasi Kesejahteraan dan Bahrul melamar Kaur Keuangan tidak ada izin atasan karena kedua orang tersebut bekerja di perusahaan perkebunan,” ungkap Ibnu.
“Yuhendri melamar Kadun 1 ijazah tidak dilegalisir. Keempat orang tersebut tidak cukup berkas namun Timsel meloloskan administrasi.
Lalu, dalam Perda jelas calon perangkat desa sekurang-kurangnya 2 orang untuk masing-masing jabatan tetapi Timsel dalam jabatan tertentu ada yang formalitas saja, berkas dicopy dari desa tetangga, berkas tidak lengkap, namun tetap dimasukkan menjadi calon,” beber Ibnu.
“Setelah lulus administrasi dan tes tertulis, timsel menyerahkan dokumen tersebut kepada kades. Kades menyerahkan kepada camat, sampai di camat berkas keempat orang yang tidak lengkap administrasi secara aturan tetap direkomendasi dan lucunya, camat memerintahkan keempat orang itu melengkapi syarat,” lanjut Ibnu.
Sesuai aturan, tambah Ibnu, kapasitas camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan setelah hasil penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 beserta berkas persayaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 dikonsultasikan secara tertulis oleh kades kepada camat.
“Dengan hal ini kalau memang tidak lengkap maka camat tidak merekomendasi, ini tercium ada kongkolingkong antara kepala desa, camat dan timsel, maka dengan ini kami berharap pihak Inspektorat bisa memeriksa pihak terkait karena itu sudah jelas melanggar aturan Perda Nomor 13 tahun 2016. Ini sudah membodohi masyarakat,” tegas Ibnu.
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire
Foto: Ist





