Ilustrasi/foto JPNN.com

MUKOMUKO, sahabatrakyat.com– Sejumlah perwakilan honorer kategori dua (K2) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Mukomuko, untuk meminta dukungan dewan terkait masalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi usia mereka untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Kami minta dukungan dari dewan untuk menjembatani masalah kami ini. Kami minta revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi usia maksimal menjadi PNS 35 tahun,” kata Neli, seorang pegawai honorer K2 Kabupaten Mukomuko, di Mukomuko, Selasa (26/9/2017) seperti dikutip ANTARA.
Neli mengatakan hal itu saat dengar pendapat antara belasan orang perwakilan pegawai honorer K2 Mukomuko, Forum Honorer K2 Bengkulu dengan dewan di ruang kerja Ketua DPRD setempat.
Hadir pada pertemuan itu Ketua DPRD Mukomuko Armansyah, Ketua Komisi I Ali Saftanini, Badrun Hasani, Andi Suheri, Hermansyah, Zulfahni dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Jawoto dan sekretarisnya Edi Suntono.
Ia minta pemerintah pusat merevisi aturan tersebut agar mereka mempunyai payung hukum untuk diangkat menjadi PNS.
“Kami mengabdi sebagai pegawai honorer K2 sudah selama belasan tahun. Jadi selama masa pengabdian itu mayoritas umur honorer K2 di atas 35 tahun,” ujarnya.
Ia berharap, dewan setempat memfasilitasi mereka untuk menyampaikan masalah tersebut kepada pemerintah pusat. Karena mereka tidak tahu lagi sampai kapan akhir pengabdiannya.
Selain itu, ia minta, badan kepegawaian setempat untuk memberikan data sebanyak 209 orang honorer K2 yang belum diangkat menjadi PNS.
Anggota DPRD Mukomuko Zulfahni mengatakan lembaga itu tidak mempunyai kewenangan untuk merevisi aturan tersebut karena kewenangan itu ada pada DPR RI dan Presiden.
Kendati demikian, ia menyarankan, para honorer K2 membentuk tim yang memperjuangkan aspirasinya honorer K2 yang mengusulkan diangkat menjadi PNS ke pemerintah pusat.


Editor: JEAN FREIRE
Sumber: ANTARA