KAUR, sahabatrakyat.com– Kejaksaaan Negeri Bintuhan, Kabupaten Kaur, sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2016 di Desa Kedataran, Kecamatan Maje, dari Inspektorat Kabupaten Kaur.
Kendati dalam LHP itu tak disebutkan besaran kerugian yang ditimbulkan, namun indikasi telah terjadi penyimpangan agaknya sulit terbantahkan. Di antaranya: pengurangan volume bronjong dan tingginya pasangan bronjong serta ada bahan material yang dibeli dengan cara sudah jadi (pabrikasi).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Intel Kejari Pofrizal SH didampingi jaksa Gufron SH mengatakan, pihaknya akan secepatnya memproses laporan dugaan penyimpangan dana desa itu.
“Kita tindak-lanjuti secepatnya karena ada keganjilan dalam pemeriksaan ini. Sebab tidak ada ditemukan kerugian. Padahal di sini jelas ada dalam pemeriksaan kekurangan volume dan pembelian kawat pabrikasi. Artinya biaya anyaman itu fiktif sekitar Rp42 juta,” kata Gufron.
Terkait desakan sejumlah pihak dan LSM, jaksa Gufron berharap mereka bisa memahami kondisi Kejari Bintuhan yang terbatas jumlah personilnya.
“Dimohon untuk kawan-kawan LSM bersabar karena personil dari Kejaksaan ini sangat sedikit, sedangkan perkara dan laporan ini banyak,” ujar dia.
“Tapi ini kita prioritaskan semoga kita dapat menemukan yang sebenarnya. Karena ada beberapa desa yang sudah tahap pemeriksaan dari tahun 2015 dan 2016,” kata Gufron.
 
===============
Penulis: SIMARJHON
Editor: JEAN FREIRE