Warga yang terjaring razia Pekat di Kec. Ketahun/firman-sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Menyambut bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah, Pemkab Bengkulu Utara melalui Pemerintah Kecamatan Ketahun didampingi Dinas Sosial dibantu Satuan Polisi Pamong Praja, Koramil Ketahun dan Polsek Ketahun, pada Jumat (26/05/2017) dini hari mengelar razia penyakit masyarakat (pekat) di tempat-tempat yang sering dijadikan pasangan bukan muhrim diduga berbuat hal-hal yang melanggar norma adat dan norma agama.
Pantauan sahabatrakyat.com, razia gabungan ini dibagi menjadi tiga tim. Mereka bergerak secara serentak menuju sasaran yang telah direncanakan, yakni ke lokasi hiburan karaoke Mbah Gudel, Losmen Putra Dadari, pijat refleksi Bu Walimah dan kos-kosan, di sekitar Pasar D1 Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.
“Razia ini ditujukan sebagai bentuk menciptakan rasa aman, nyaman pada bulan ramadhan yang seluruh umat muslim akan khusuk menjalankan ibadah puasa,” kata Danranmil Ketahun Kapten L Damanik.
Camat Ketahun Abdul Hadi S.Pt MM mengatakan, “Apa yang dilakukan atau apapun yang diusahakan di Kecamatan Ketahun dalam bentuk prostitusi ada larangannya, tolong hargai kami karena ini wilayah bapak bupati Bengkulu Utara.
“Untuk usaha yang tidak memiliki izin itu untuk ditutup dan dibongkar, mohon pegertian bapak dan ibu tolong dibantu kita sama-sama menghargai bapak bupati Bengkulu Utara agar di mata umum wilayah bapak bupati tidak ada hal-hal yang melanggar norma agama dan norma adat,” kata Abdul Hadi.
Dinas Sosial, Satpol PP, Camat Ketahun, Koramil, Polsek Ketahun saat memberikan pengarahan kepada warga yang terjaring/firman-sahabatrakyat.com

Abdul Hadi menegaskan, setelah menandatangai surat penyataan, dia meminta warga yang terjaring bukan berasal dari Ketahun agar meninggalkan Kecamatan Ketahun. “Dan jangan lagi membuka kegiatan-kegiatan seperti ini di Kabupaten Bengkulu Utara, bila ini berlanjut dan masih diulangi kembali maka pihak kita akan kita limpakan kepada penegak hukum,” tegasnya.
Kapolsek Ketahun dalam arahannya mengatakan, “Keberadaan ibu-ibu di sini bukan merantau secara baik-baik tetapi bertentangan dengan lingkungan. Ini adalah peringatan yang terakhir. Dengan kejadian ini tidak ada lagi praktek-praktek bertentangan dengan lingkungan di Kecamatan Ketahun,” tegasnya.
Dalam razia kali ini terjaring 5 orang pria dan 18 orang perempuan di tempat yang berbeda. Mereka berasal dari berbagai wilayah, termasuk dari luar Kabupaten Bengkulu Utara. Mereka adalah:
1. SAS (23 tahun), warga Desa Air Simpang Kec. Pinang Raya
2. ES (29 tahun), warga Lebong
3. ED (22), warga Sumber Mulya (D7) Kec. Pinang Raya
4. ET (35) asal Semarang
5. DKS (33) Bengkulu
6. YO (21) asal Banyumas
7. RA (25) asal Rejang Lebong
8. ASN (23) asal Penanjung Panjang
9. YU(21) asal Muara Enim
10. SU (44) warga Dusun 1 Bukit Harapan Kec. Ketahun
11. PU (36) warga Desa D1 Giri Kencana
12. EY (40) asal Lubuk Linggau
13. AH (29) Kotamadya Bengkulu
14. LR (31) asal Lembang
15. ES (33) asal Semarang
16. RE (35) asal Curup
17. FE (27) asal Kota Madya Bengkulu
18. RM (29) asal Pasar Pedati Bengkulu Tengah
19. KH (28) asal Curup
20. SIU (20) asal Pagar Alam
21. SS (29) asal Kepahyang
22. MA (23 tahun) asal Lebong
23. Gu (72 tahun) Dusun Rawa Sari D1 Kecamatan Ketahun
Usai menanda-tangani surat pernyataan dan diberikan arahan oleh pihak kecamatan dan Polsek, 22 dari 23 orang tersebut diperbolehkan pulang.
Sedangkan satu lagi orang masih dilakukan pemeriksaan, dan dimintai keterangan serta diambil air urinenya karena diduga ada indikasi lain terhadap orang tersebut. (MS Firman)