Tersangka Yo saat diperiksa di Mapolres Kaur
Tersangka Yo saat diperiksa di Mapolres Kaur

KAUR, sahabatrakyat.com- Polres Kaur mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana prostitusi yang terjadi di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Tersangka berinisial Yo (32 tahun), pria asal Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, SIk mengungkapkan penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya pada Rabu (22/7/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Disampaikan, penangkapan bermula dari informasi adanya praktik prostitusi di wilayah itu. Dari situ Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi dan berhasil menggerebek dua pasangan bukan muhrim yang sedang mesum.

Kedua pasangan itu lalu diinterogasi dan diketahui bahwa salah satu pasangan yakni UJ (pria ) dan RI (perempuan) melakukan hubungan badan lantaran telah terjadi kesepakatan dengan tersangka Yo.

”RI ini calon istri tersangka Yo. Ri dijual oleh tersangka Yo kepada UJ seharga Rp 250 ribu untuk ditiduri,” ungkap Puji.

Puji menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 250 ribu dalam pecahan Rp 100 ribuan 2 lembar dan Rp 50 ribuan 1 lembar.

Dikatakan Puji dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, Yo nekat menjual calon istrinya tersebut untuk tambahan modal nikah antara dirinya dengan RI.


Sumber: Tribratanewsbengkulu | Editor: Jean Freire